RADARTUBAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi membongkar dugaan kasus korupsi dalam program pelatihan tenaga kerja yang digulirkan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Penyelidikan ini mencakup pemeriksaan sejumlah saksi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) serta pihak ketiga terkait.
Tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Disnaker Pemkot Cimahi yang berlokasi di Komplek Perkantoran Pemkot, Jalan Demang Hardjakusumah, pada Selasa (21/4).
Penggeledahan tersebut bertujuan mengumpulkan alat bukti guna memperjelas indikasi tindak pidana korupsi berupa gratifikasi di lingkungan Disnaker.
Baca Juga: Berharap Bisa Kerja di Kilang Minyak, Peserta Pelatihan di Disnakerin Tuban Selalu Membeludak
Hasilnya, penyidik berhasil menyita dua koper berisi dokumen penting yang diduga terkait kasus.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiar, mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih berlangsung dengan memanggil lebih banyak saksi.
Dokumen-dokumen yang disita rencananya akan diajukan penyitaan resmi ke Pengadilan Negeri.
Kasus ini menyasar program pelatihan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja yang dibiayai APBD Pemkot Cimahi selama tiga tahun anggaran.
Dugaan gratifikasi diduga melibatkan pejabat ASN di Disnaker dan pihak ketiga yang terlibat dalam pelaksanaan program.
Penggeledahan berlangsung sekitar lima jam, mulai pukul 14.00 WIB hingga 19.00 WIB, dengan penyidik membawa serta peralatan komputer sebagai barang bukti tambahan. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni