Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Temuan Joki UTBK-SNBT di Kampus Surabaya, Wamen Atip: Tidak Cukup Blacklist, Ini Kriminal

Cicik Nur Latifah • Jumat, 24 April 2026 | 06:20 WIB
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Atip Latipulhayat. (Jawapos.com)
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Atip Latipulhayat. (Jawapos.com)

RADARTUBAN – Pelaksanaan hari pertama Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026 diwarnai berbagai bentuk kecurangan. Selain upaya penyelundupan alat bantu, panitia juga menemukan dugaan penggunaan jasa joki di sejumlah kampus di Surabaya.

Panitia SNPMB 2026 mencatat sedikitnya tiga peserta terindikasi menggunakan joki. Mereka dijadwalkan mengikuti ujian di Universitas Airlangga, Universitas Negeri Surabaya, serta UPN Veteran Jawa Timur.

Menanggapi temuan tersebut, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi segala bentuk kecurangan dalam proses seleksi nasional.

“Perbuatannya jelas tindakan kriminal karena melakukan pemalsuan identitas dan bertindak sebagai peserta padahal bukan,” ujarnya usai meninjau pelaksanaan UTBK-SNBT di kampus Unesa, Surabaya, Rabu (22/4).

Baca Juga: Tak Hadir UTBK 2026, Peserta di Unair Diduga Gunakan Joki dengan Identitas Berbeda

Ia menambahkan, peserta yang terbukti menggunakan jasa joki akan langsung didiskualifikasi dari seleksi. Namun, menurutnya, sanksi tersebut belum cukup untuk memberikan efek jera.

Atip menegaskan bahwa kasus ini harus didalami lebih lanjut, tidak hanya terhadap pelaku joki, tetapi juga pihak yang menyewa. Keduanya dinilai sama-sama melakukan pelanggaran serius terhadap aturan seleksi nasional.

Menurutnya, praktik pemalsuan identitas dalam UTBK-SNBT sudah masuk ranah pidana. Karena itu, pelaku tidak hanya menerima sanksi akademik, tetapi juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Ini sangat berat soal integritas. Ada kemungkinan dalam proses pendidikannya juga akan melakukan hal-hal serupa,” tegasnya.

Ia menilai, selain diskualifikasi, peserta yang terbukti terlibat praktik joki layak masuk daftar hitam (blacklist) karena dianggap mencederai nilai dasar pendidikan, yakni kejujuran dan integritas.

“Pendidikan itu fondasinya adalah integritas. Kita harus bertindak tegas karena ini sangat mencederai tujuan pendidikan kita,” pungkasnya. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#jasa joki #Atip Latipulhayat #UTBK-SNBT #kampus #kecurangan