RADARTUBAN - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memutuskan tidak terlibat langsung dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivismenya, Andrie Yunus, di pengadilan militer.
Meski demikian, kordinator kontraS tersebut tetap memantau proses peradilan melalui media massa dan tim hukum khusus.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menegaskan pengawasan ketat akan dilakukan selama sidang berlangsung.
KontraS menolak hadir langsung karena ketidakpercayaan terhadap sistem peradilan militer yang dianggap tidak transparan. Dimas menjelaskan, organisasi ini mendorong revisi UU Peradilan Militer agar lebih adil dan akuntabel.
Baca Juga: KontraS Menolak Hadir di Sidang Oknum TNI Penyerang Andrie Yunus, Ini Alasan
Tim hukum KontraS akan mengikuti perkembangan kasus dari laporan media dan informasi massa. Langkah ini sejalan dengan sikap awal KontraS yang menuntut penanganan kasus secara terbuka.
Sidang perdana kasus penyiraman air keras Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dengan majelis hakim tiga pejabat menengah.
KontraS sebelumnya menolak sidang di ranah militer dan dibatasi agar dibawa ke peradilan umum.
Kasus ini muncul setelah Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras, memicu sorotan publik terhadap independensi pengadilan. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni