RADARTUBAN - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan ancaman tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang melibatkan otoritas dalam proses restitusi pajak.
Kepala kantor pajak yang terbukti terganggu setelah investigasi akan langsung dipindah atau dinonjob dari jabatannya.
Purbaya menegaskan, sanksi pemindahan ke posisi tidak strategis atau penonaktifan jabatan kini memungkinkan berkat perubahan regulasi birokrasi.
Ia menambahkan, sebelumnya hanya mutasi yang bisa dilakukan, tapi kini opsi non-job terbuka untuk efek jera.
Baca Juga: Kabar Terbaru Insentif Kendaraan Listrik! Menkeu Purbaya Matangkan Skema Baru Bersama Menperin
Langkah ini sejalan dengan pembaruan kebijakan restitusi guna menutup celah enkripsi.
Purbaya soroti indikasi ketidakwajaran seperti pencairan restitusi sebelum ekspor terealisasi, yang berpotensi merugikan negara.
Proses ini diukur rawan kebocoran akibat pengawasan lemah di lapangan.
Pemerintah merencanakan pengaturan sistem agar lebih transparan, termasuk keadilan bagi sektor seperti batu bara di mana restitusi harus sebanding dengan kewajiban riil.
Ancaman ini bagian dari disiplin penegakan birokrasi era baru. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni