RADARTUBAN – Pemerintah resmi mengunci skema penerima gaji ke-13 tahun 2026. Presiden Prabowo Subianto menetapkan batasan penerima melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, sebuah kebijakan yang menegaskan arah distribusi belanja negara berbasis prioritas aparatur.
Dalam beleid tersebut ditegaskan, penyaluran gaji ke-13 yang bersumber dari APBN hanya diperuntukkan bagi 18 kategori penerima.
Kebijakan ini sekaligus menjadi landasan bagi Purbaya Yudhi Sadewa dalam menyalurkan dana secara tepat sasaran dan terukur.
Baca Juga: Gaji ke13 ASN dan Pensiunan 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek dan Rincian Nominalnya
18 Kategori Penerima, Siapa Saja?
Daftar penerima mencakup spektrum luas aparatur negara, mulai dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.
Tak hanya itu, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan juga masuk dalam cakupan.
Kategori lainnya meliputi wakil menteri, staf khusus kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, hakim ad hoc, hingga pimpinan lembaga nonstruktural.
Bahkan, pegawai non-ASN di instansi pusat seperti BLU, LPP, dan perguruan tinggi negeri baru juga termasuk dalam kebijakan ini.
Langkah ini menunjukkan pemerintah mencoba menjaga keseimbangan antara penghargaan terhadap pengabdian dan kontrol fiskal yang ketat.
Komponen Gaji ke-13 dan Dasar Perhitungan
Gaji ke-13 tidak sekadar tambahan penghasilan. Komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
Yang menarik, besaran tunjangan kinerja tidak bersifat seragam. Nilainya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat, hingga kelas jabatan masing-masing penerima. Artinya, ada pendekatan proporsional yang tetap dijaga dalam kebijakan ini.
Lebih jauh, pemerintah menetapkan bahwa perhitungan gaji ke-13 mengacu pada penghasilan bulan Mei 2026.
Ini menjadi titik acuan yang krusial dalam menentukan nominal yang diterima.
Jadwal dan Mekanisme Pembayaran
Pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada Juni 2026. Namun, pemerintah membuka ruang fleksibilitas jika terjadi kendala teknis, dengan opsi pembayaran setelah bulan tersebut.
Dari sisi mekanisme, penyaluran dilakukan melalui dua jalur. Pertama, mekanisme langsung (LS) ke rekening penerima.
Kedua, melalui bendahara pengeluaran apabila skema LS tidak memungkinkan.
Teknis lebih rinci diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026, yang menjadi panduan operasional di lapangan.
Antara Apresiasi dan Disiplin Fiskal
Kebijakan ini bukan sekadar rutinitas tahunan. Ini mencerminkan cara negara menghargai aparatur sekaligus menjaga disiplin anggaran.
Di tengah tekanan fiskal global, keputusan membatasi penerima menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam mengelola APBN.
Pada akhirnya, gaji ke-13 bukan hanya soal angka. Ini adalah simbol kehadiran negara—memberi apresiasi, namun tetap dalam batas kendali yang rasional. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni