Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Polisi di Manado Jadi Tersangka Tabrak Lari, Diduga Mabuk Saat Berkendara

Jeny Tri Kurnia Putri • Senin, 27 April 2026 | 18:33 WIB
Ilustrasi kecelakaan. (FREEPIK)
Ilustrasi evakuasi kecelakaan. (FREEPIK)

RADARTUBAN - Kasus tabrak lari yang melibatkan oknum aparat kepolisian kembali mencoreng institusi Polri.

Satlantas Polresta Manado resmi menetapkan seorang polisi berinisial MYD, 22, sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut yang terjadi di ruas Jalan Boulevard Sindulang, Manado.

Akibat insiden tersebut, seorang pria pengendara motor dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka merupakan anggota Polri yang bertugas di Polda Sulawesi Utara dan berasal dari Bolaang Mongondow.

Tak hanya menghadapi jeratan hukum pidana umum, MYD kini juga harus berhadapan dengan sanksi internal dari Bidang Propam Polda Sulut terkait pelanggaran kode etik profesi.

Baca Juga: Korban Pemerkosaan Jambi Merasa Dikhianati: Polisi Hanya Disidang Etik Soal Miras

Terancam 6 Tahun Penjara

Pihak penyidik saat ini tengah mendalami lebih lanjut mengenai kondisi tersangka saat kejadian.

Muncul dugaan kuat bahwa oknum polisi muda tersebut sedang di bawah pengaruh minuman beralkohol ketika mengemudikan kendaraannya, sehingga memicu terjadinya kecelakaan yang merenggut nyawa orang lain.

Atas tindakannya yang tidak bertanggung jawab, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara paling lama 6 tahun.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya sendiri.

Selain proses pidana, pengawasan internal tetap dilakukan secara ketat untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban.

“Setelah dilakukan gelar perkara, atas nama inisial MYD berumur 22 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Polri, kemudian beralamatkan Desa Babuk, Kecamatan Sang Tombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow,” ujar perwakilan kepolisian dalam keterangan persnya.

Baca Juga: Gara-gara Tak Kembalikan Motor, Pria di Tuban Dikeroyok di Pinggir Lapangan Kenduruan

Kasus ini menjadi atensi publik di Sulawesi Utara, mengingat status tersangka sebagai pengayom masyarakat yang seharusnya memberikan contoh tertib berlalu lintas.

Saat ini, tersangka MYD masih menjalani pemeriksaan intensif untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#kepolisian #manado #Kecelakaan