RADARTUBAN - Larangan laki-laki muslim untuk mengenakan emas sering kali dijelaskan melalui alasan yang seolah-olah ilmiah.
Prof. Agustino Zulys, Guru Besar FMIPA UI, menjelaskan bahwa penjelasan tersebut tidaklah valid secara sains.
Banyak narasi yang menjelaskan bahwa emas dapat larut menjadi nanopartikel melalui keringat, masuk ke pori-pori kulit, hingga menyebabkan penyakit seperti alzheimer, epilepsi, hingga kemandulan.
Narasi tersebut juga sering menambahkan bahwa wanita aman memakai emas karena memiliki siklus bulanan untuk membuang partikel tersebut.
Baca Juga: Generasi Emas Tapi Cemas: Psikolog Beberkan Kunci Hadapi Quarter Life Crisis
Namun, klaim tersebut dibantah keras dari sudut pandang kimia.
Emas adalah logam mulia (noble metal) yang sangat stabil.
Emas adalah logam yang tidak mudah larut bahkan dalam asam kuat sekalipun, apalagi hanya oleh asam lemah dari keringat manusia.
Secara logika sains, jika alasan pelarangan adalah risiko oksidasi, maka logam lain seperti perak dan tembaga harusnya lebih dilarang karena jauh lebih mudah teroksidasi dibanding emas.
Pembentukan nanopartikel emas membutuhkan proses laboratorium yang sangat kompleks.
Seperti melalui metode top-down (penggerusan ekstrem) maupun bottom-up (proses kimia panjang menggunakan zat berbahaya seperti sianida).
Hal tersebut akan mustahil terjadi secara alami hanya karena emas menempel pada kulit dalam bentuk perhiasan padat (bulk).
Kemudian, jika alasan lain didasarkan pada siklus bulanan, maka wanita yang telah mengalami menopause harusnya juga dilarang memakai emas.
Namun, dalam hukum Islam, larangan tersebut tetap spesifik hanya untuk laki-laki tanpa terkecuali usia atau kondisi biologis.
Prof. Zulys menjelaskan bahwa inti dari larangan tersebut lebih berkaitan dengan identitas dan kepatutan dalam beragama.
Emas dan sutra disandingkan dalam hadis sebagai perhiasan yang diperuntukkan bagi kaum wanita.
Larangan bagi laki-laki memiliki tujuan agar mereka tidak menyerupai wanita dan menjaga identitas sebagai "lelaki sejati" sesuai tuntunan syariat.
Pesan utamanya yaitu agar masyarakat tidak sembarangan melakukan "cocokologi" antara kaidah agama dan sains jika tidak didasari oleh dasar ilmiah yang valid. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni