Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

MK Tolak Gugatan PPPK Soal Kontrak Kerja, Dinilai Kabur dan Tidak Jelas Argumentasinya

Tulus Widodo • Kamis, 30 April 2026 | 10:15 WIB
Ilustrasi gugatan PPPK ditolak MK
Ilustrasi gugatan PPPK ditolak MK

RADARTUBAN - Harapan sebagian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk mendapatkan kepastian hukum soal masa kontrak kembali menemui jalan buntu. 

Mahkamah Konstitusi resmi menyatakan permohonan uji materi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tidak dapat diterima.

Putusan ini bukan sekadar penolakan biasa. Mahkamah secara tegas menilai argumentasi yang diajukan pemohon tidak cukup kuat, bahkan cenderung kabur dan saling bertentangan.

Baca Juga: Pemerintah Buka Lowongan Kerja Bea Cukai, Khusus Lulusan SMA Bisa Jadi PPPK

Gugatan PPPK Mentok di Meja Hakim

Permohonan dengan Nomor 84/PUU-XXIV/2026 menguji Pasal 34 ayat (1) dan (2), serta Pasal 52 ayat (3) huruf c dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Para pemohon mempersoalkan frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” yang dinilai membuka celah pemutusan hubungan kerja otomatis tanpa evaluasi kinerja yang objektif.

Namun di hadapan Mahkamah, argumen tersebut justru dianggap tidak tersusun dengan baik.

"Padahal dalam menilai norma undang-undang yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 argumentasi yang komprehensif sebagai dasar yang jelas dalam posita yang menjadi dasar bagi Mahkamah untuk menilai perihal ada atau tidaknya pertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945," tegas Wakil Ketua MK, Saldi Isra membacakan pertimbangan Putusan Nomor 84/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (29/4) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta dikutip dari laman resmi mkri.id. 

 

 

Argumentasi Dinilai Dangkal dan Tidak Terukur

Mahkamah menilai pemohon gagal menyusun dasar argumentasi yang layak diuji secara konstitusional.

Setidaknya, menurut MK, pemohon seharusnya menghadirkan indikator yang jelas, parameter penilaian terukur, metode evaluasi yang konkret, serta mekanisme pengukuran kinerja yang rasional.

Namun, semua itu tidak tergambar secara utuh dalam permohonan.

Lebih jauh, hubungan antara posita (alasan) dan petitum (tuntutan) juga dinilai tidak sinkron—sebuah kesalahan mendasar dalam perkara konstitusi.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran Berujung Pemecatan, Ribuan PPPK di Berbagai Daerah Waswas

Petitum Saling Bertabrakan

Di titik ini, Mahkamah menemukan kejanggalan yang lebih serius: kontradiksi internal dalam tuntutan pemohon.

Di satu sisi, pemohon ingin menghapus perbedaan status antara PNS dan PPPK dalam pengisian jabatan.

Namun di sisi lain, mereka tetap meminta adanya perlakuan khusus berupa kesetaraan kesempatan bagi PPPK.

Logikanya sederhana, tapi fatal: jika status sudah disamakan, maka tuntutan kesetaraan menjadi tidak relevan lagi.

Mahkamah menyimpulkan, kedua tuntutan tersebut tidak hanya tumpang tindih, tapi juga saling menegasikan.

 

Permohonan Dianggap Kabur

Masalah tidak berhenti di situ. Terkait tuntutan evaluasi kinerja sebagai dasar pemberhentian PPPK, Mahkamah menilai pemohon tidak mampu menjelaskan konsep tersebut secara rinci.

Akibatnya, permohonan dinyatakan obscuur—kabur dan tidak jelas.

Dalam praktik hukum, label ini bukan sekadar istilah teknis. Ini berarti perkara tidak bisa diuji karena dasar argumentasinya tidak cukup terang.

Latar Belakang Gugatan: Kegelisahan PPPK

Permohonan ini diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) bersama seorang dosen PPPK.

Mereka menyoroti ketidakpastian masa depan PPPK yang bergantung pada perpanjangan kontrak, tanpa jaminan keberlanjutan karier.

Menurut pemohon, kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Kekhawatiran ini sebenarnya bukan tanpa dasar. Sistem kontrak memang menyisakan ruang ketidakpastian—terutama dalam perencanaan karier jangka panjang.

Masalahnya Bukan Isu, Tapi Cara Menggugat

Putusan ini mengirim pesan jelas: isu besar tidak cukup tanpa argumentasi yang rapi.

Masalah PPPK soal kepastian kerja adalah isu nyata. Tapi di ruang sidang konstitusi, yang dinilai bukan hanya substansi, melainkan juga struktur berpikir hukum.

Permohonan yang lemah secara logika akan runtuh, sekuat apa pun isu yang dibawa.

Apa Selanjutnya untuk PPPK?

Putusan MK ini bukan akhir dari perdebatan. Justru bisa menjadi titik evaluasi.

Jika ingin kembali menggugat, para pihak harus datang dengan argumen yang lebih tajam, data yang lebih kuat, serta logika hukum yang tidak saling bertabrakan.

Karena di Mahkamah Konstitusi, satu hal yang pasti: emosi tidak cukup—yang dibutuhkan adalah presisi. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#kontrak kerja #gugatan pppk #pppk #uu asn #mahkamah konstitusi