RADARTUBAN – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang sebagai wajah baru kebijakan sosial pemerintah kini justru tersandung di ruang sidang. Bukan soal manfaatnya, melainkan cara membiayainya.
Di hadapan Mahkamah Konstitusi, para pakar hukum menuding program ini “menumpang” di pos anggaran yang salah: pendidikan.
Isunya sensitif. Karena yang dipertaruhkan bukan sekadar angka, tetapi amanat konstitusi.
“Salah Kamar”: Kritik Tajam dari Pakar Hukum
Dosen hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menyampaikan kritik yang langsung menghantam inti persoalan.
"Karena norma yang diuji mengatur langsung mengenai program Makan Bergizi Gratis yang membebani mandatory spending sebesar 20 persen anggaran dana pendidikan," ujarnya di Ruang Sidang Pleno MK.
Menurutnya, MBG secara substansi berada dalam domain kesehatan dan gizi, bukan pendidikan.
Memasukkan program ini ke dalam anggaran pendidikan dinilai sebagai bentuk pencampuran rezim yang berbahaya secara konstitusional.
"Ketika indikator utamanya berbeda, rezim hukumnya pun semestinya tidak dicampuradukkan. Konstitusi Indonesia sendiri menganut diferensiasi kewajiban negara. Hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, dan kewajiban kesejahteraan sosial memang saling berhubungan, tetapi masing masing mempunyai dasar, rezim, dan instrumen pembiayaan yang berbeda," tutur Bivitri yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Angka yang Mengguncang: Rp 223 Triliun untuk MBG
Data yang terungkap di persidangan memperlihatkan skala masalah yang tidak kecil. Dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 769,09 triliun dalam APBN 2026, sekitar Rp 223,56 triliun dialokasikan untuk MBG melalui Badan Gizi Nasional.
Artinya, hampir sepertiga dana pendidikan tersedot untuk program yang bahkan tidak berada di sektor pendidikan itu sendiri.
Bagi sebagian pihak, ini bukan sekadar kebijakan—ini potensi distorsi.
Ancaman Nyata: Anggaran Pendidikan “Murni” Menyusut
Seorang guru honorer yang menjadi pemohon, Reza Sudrajat, menyuarakan kegelisahan dari lapangan.
Jika komponen MBG dikeluarkan dari perhitungan, menurutnya, anggaran pendidikan murni hanya tersisa sekitar 11,9 persen dari APBN—jauh di bawah mandat konstitusi.
Ini bukan sekadar hitungan matematis. Ini soal arah kebijakan negara.
Efek Domino Sudah Terasa di Sekolah
Dampaknya mulai menjalar ke daerah. AI Nurhidayat dari Yayasan ERC mengungkapkan adanya penyempitan ruang fiskal bagi sekolah.
"Kini kami hanya mengelola bantuan operasional yang jumlahnya Rp 133 ribu per siswa per bulan. Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kemampuan sistem pembiayaan pendidikan saat ini dalam mempersiapkan generasi muda Indonesia yang memiliki daya saing dan kompetensi yang memadai," ujarnya.
Angka itu berbicara banyak: pendidikan dipaksa berhemat di tengah program besar yang bukan domainnya.
Populer, Tapi Apakah Tepat?
MBG jelas program populis—mudah dipahami, mudah diterima publik. Tapi di sinilah problemnya.
Ketika program sosial dimasukkan ke dalam pos pendidikan demi memenuhi batas 20 persen APBN, muncul pertanyaan mendasar:
apakah ini strategi kebijakan, atau sekadar akrobat anggaran?
Konstitusi tidak bicara soal popularitas. Ia bicara soal ketepatan.
MK di Persimpangan: Jaga Konstitusi atau Biarkan Fleksibilitas?
Kini bola ada di tangan hakim MK. Apakah Mahkamah akan menegaskan batas tegas antara sektor pendidikan dan kesehatan?
Atau justru memberi ruang fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran negara?
Keputusan ini akan menjadi preseden penting.
Karena jika batas itu kabur, maka bukan hanya pendidikan yang berisiko kehilangan arah—tetapi juga cara negara membaca konstitusinya sendiri. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni