RADARTUBAN - Peristiwa kecelakaan kereta api yang terjadi di Grobogan, Jawa Tengah, hingga insiden di Bekasi Timur menjadi pengingat serius bagi semua pihak akan pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali menekankan agar masyarakat mematuhi aturan yang berlaku demi mencegah kejadian serupa terulang.
Manajemen KAI Daerah Operasi 4 Semarang melalui Manager Humasnya, Luqman Ari, menegaskan bahwa aktivitas di area jalur rel kereta api dilarang keras.
Baca Juga: Gerbong Khusus Wanita Diusulkan Pindah ke Tengah, Bos KAI Akhirnya Angkat Bicara!
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1), yang melarang masyarakat berada atau beraktivitas di ruang manfaat jalur rel.
Menurut Luqman, masih banyaknya warga yang beraktivitas di sekitar rel menjadi salah satu faktor tingginya risiko kecelakaan.
Oleh karena itu, pihak KAI terus menggencarkan edukasi serta sosialisasi keselamatan, terutama di wilayah yang memiliki perlintasan tanpa penjagaan atau palang pintu.
Selain itu, pengguna jalan juga diminta untuk lebih waspada saat melintasi perlintasan sebidang.
KAI mengingatkan agar pengendara mematuhi rambu lalu lintas, mengurangi kecepatan, serta memastikan kondisi aman dengan melihat ke kanan dan kiri sebelum melintas.
Insiden di Grobogan sendiri melibatkan KA Argo Bromo Anggrek rute Gambir–Surabaya Pasarturi yang bertabrakan dengan sebuah mobil di perlintasan tanpa palang pintu.
Kejadian yang berlangsung dini hari tersebut menyebabkan kereta sempat berhenti untuk pemeriksaan. Akibat kecelakaan itu, empat orang dilaporkan meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka-luka.
Sementara itu, kecelakaan lain terjadi di Bekasi Timur beberapa hari sebelumnya. Dalam peristiwa tersebut, KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL yang tengah berhenti di stasiun.
Dampaknya cukup besar, dengan korban jiwa mencapai 16 orang, mayoritas berasal dari gerbong khusus perempuan.
Rangkaian insiden ini menjadi sinyal kuat bahwa keselamatan di perlintasan kereta api harus menjadi perhatian bersama.
Disiplin masyarakat dan kewaspadaan pengguna jalan dinilai sebagai kunci utama dalam menekan angka kecelakaan di masa mendatang. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni