RADARTUBAN - Pemerintah mengumumkan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 sebagai kado Hari Buruh 2026 untuk awak kapal perikanan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan langkah ini memastikan hak kerja layak di laut.
Pemerintah meratifikasi Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 yang diresmikan saat peringatan May Day 2026.
Langkah ini menargetkan perlindungan awak kapal perikanan agar kondisi kerjanya sesuai standar internasional.
Menaker Yassierli menyatakan ratifikasi menunjukkan komitmen negara melindungi warga di darat maupun laut, termasuk pekerja di kapal kecil.
Baca Juga: Kuota Magang Hub Kemnaker Ditambah, Pemerintah Siapkan 100 Ribu Kuota Magang
Ratifikasi Pertama, akomodasi layak di kapal. Kedua, kontrak kerja tertulis transparan untuk kepastian hukum. Ketiga, makanan dan akomodasi memadai selama bertugas.
Keempat, kesehatan serta keselamatan kerja (K3) dengan perlindungan risiko kecelakaan dan akses medis.
"Ratifikasi menempatkan Indonesia sejajar negara maju dalam standar hak asasi pekerja," kata dia.
Langkah ini juga melawan kerja paksa dan pekerjaan terburuk anak di sektor perikanan, memastikan jaminan sosial adil bagi awak kapal. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama