Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Purbaya Perketat Restitusi Pajak, Batas PPN Turun dan di Lakukan Audit Demi Cegah Kebocoran

Siti Rohmah • Selasa, 5 Mei 2026 | 11:08 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Nurul F/JawaPos.com)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Nurul F/JawaPos.com)

RADARTUBAN - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kebijakan terbaru terkait mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi ditujukan untuk menata proses agar lebih tertib dan terkendali.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Dalam aturan ini, pemerintah menurunkan batas maksimal restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dapat dipercepat bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari sebelumnya Rp5 miliar menjadi Rp 1 miliar.

Menurut Purbaya, langkah ini diambil untuk memastikan pengeluaran restitusi dapat dikelola secara lebih rapi.

Baca Juga: Benarkah Ada Diskon Tarif Listrik 2026? Ini Penjelasan Lengkap Menteri Keuangan Purbaya

Ia juga mengungkapkan bahwa proses restitusi saat ini tengah diaudit secara investigatif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk periode 2016 hingga 2025.

Audit tersebut bertujuan mengidentifikasi potensi kesalahan maupun penyimpangan dalam penghitungan restitusi pajak.

Purbaya menegaskan pentingnya proses audit yang menyeluruh agar tidak terjadi kebocoran anggaran.

Ia menyoroti sektor batu bara sebagai salah satu area yang terindikasi memiliki kebocoran restitusi PPN dengan nilai mencapai sekitar Rp 25 triliun secara neto. 

Temuan tersebut mendorong pemerintah untuk menelusuri lebih lanjut mekanisme serta perhitungan restitusi yang selama ini berjalan.

Dalam rangka pengendalian, kebijakan pengetatan restitusi untuk sementara diberlakukan guna mencegah potensi pengeluaran yang tidak terkendali apabila ditemukan kekeliruan.

Pemerintah juga memastikan akan mengambil langkah tegas apabila audit menemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan celah dalam sistem restitusi.

Hingga saat ini, hasil audit investigatif BPKP masih dalam proses penyelesaian. Purbaya menyatakan akan kembali berkoordinasi dengan Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, untuk membahas perkembangan pemeriksaan tersebut.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#menteri keuangan #restitusi #Purbaya Yudhi Sadewa #ppn #pembayaran pajak