RADARTUBAN - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan tengah menyusun formula denda administratif bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melanggar ketentuan dalam PP Tunas.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Mediodecci Lustarini, menjelaskan bahwa skema tersebut dirancang menggunakan pendekatan proporsional yang mempertimbangkan indeks pelanggaran serta skala usaha masing-masing PSE.
Menurutnya, penghitungan denda didasarkan pada empat indikator utama, yakni dampak pelanggaran terhadap anak, durasi pelanggaran, langkah mitigasi risiko yang telah dilakukan, serta rekam jejak pelanggaran sebelumnya.
Baca Juga: Komdigi Gandeng Kerja Sama Dengan Polri untuk Percepatan Penanganan Kejahatan Digital Siber
Saat ini, rancangan skema denda masih dalam tahap pembahasan bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk selanjutnya diusulkan sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kemkomdigi juga menetapkan batas maksimum denda berdasarkan kategori usaha. Untuk usaha mikro, denda maksimal ditetapkan sebesar Rp 1 miliar, usaha kecil Rp 5 miliar, usaha menengah Rp 10 miliar, sedangkan untuk perusahaan besar atau global dapat dikenakan hingga 6 persen dari total pendapatan global.
Mediodecci menambahkan bahwa perumusan kebijakan ini melibatkan pakar di bidang hukum dan ekonomi guna memastikan keseimbangan antara efek jera dan keberlangsungan industri digital.
Selain itu, PSE yang dikenakan sanksi tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme sanggah. Apabila keberatan tersebut ditolak, perusahaan dapat melanjutkan proses hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Ia menegaskan seluruh proses penanganan pelanggaran dilakukan secara transparan, terstruktur, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni