Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Temuan Boraks di MBG, BGN Sebut Ada Pelanggaran Juknis Usai 155 Orang yang Terdampak

Siti Rohmah • Kamis, 7 Mei 2026 | 08:22 WIB
llustrasi sejumlah karyawan SPPG tengah menyiapkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG). (Istimewa)
llustrasi sejumlah karyawan SPPG tengah menyiapkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG). (Istimewa)

RADARTUBAN - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkap adanya pelanggaran petunjuk teknis (juknis) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Air Asuk, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

Temuan tersebut mencuat setelah hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kandungan boraks dan bakteri Escherichia coli (E. coli) dalam menu MBG.

Dadan menyebut pelanggaran itu merupakan salah satu bentuk ketidakpatuhan terhadap juknis yang telah ditetapkan, meski tidak merinci aspek yang dilanggar.

Baca Juga: Program MBG Ikut Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI pada Triwulan I 2026, Ini Penjelasan BPS

Ia menegaskan bahwa SPPG sebagai garda terdepan pelaksanaan program MBG wajib mematuhi seluruh ketentuan teknis. Ketidakpatuhan, menurutnya, akan berujung pada sanksi. 

“SPPG harus menjalankan juknis secara disiplin karena menyangkut kualitas layanan dan keselamatan penerima manfaat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5).

BGN juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam pengawasan mutu pangan.

Namun demikian, Dadan menekankan pentingnya kesadaran pengelola SPPG untuk mengutamakan keamanan dan kualitas makanan secara mandiri.

Sebelumnya, BGN menerima laporan hasil uji dari Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna terkait insiden keracunan makanan di wilayah tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya cemaran boraks serta bakteri E. coli dalam sampel makanan MBG.

Koordinator BGN wilayah Kepulauan Anambas, Sahril, menyatakan pihaknya akan memperketat pengawasan pasca temuan tersebut. Ia menyebut SPPG yang bersangkutan dapat kembali beroperasi setelah memenuhi seluruh standar yang ditetapkan, termasuk memperbarui Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah kejadian serupa terulang. “Kami menekankan perlunya peningkatan pengawasan serta perbaikan dalam pemenuhan standar BGN,” ujarnya.

Sahril juga mengonfirmasi bahwa pada 15 April 2026 sempat terjadi kejadian luar biasa (KLB) berupa keracunan makanan yang menimpa penerima manfaat MBG di Air Asuk.

Pemerintah daerah bersama satuan tugas MBG segera melakukan investigasi terhadap insiden tersebut.

Tim gabungan dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan serta Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau turut melakukan pemeriksaan terhadap korban. Tercatat sebanyak 155 orang terdampak dalam peristiwa tersebut.

Untuk menelusuri penyebab, pemerintah daerah melakukan uji cepat menggunakan sanitary kit dan mengirimkan sampel makanan ke BPOM Batam untuk pengujian laboratorium.

Hasil uji Dinas Kesehatan Natuna menunjukkan kadar boraks dalam sampel berkisar antara 100 hingga 5.000 miligram, sementara uji laboratorium BPOM menemukan keberadaan bakteri E. coli.

Hasil uji cepat diperoleh pada hari kejadian, sedangkan hasil laboratorium baru diterima pada 28 April 2026. Hingga kini, penyebab pasti kontaminasi, baik dari air bersih maupun bahan makanan, masih dalam penyelidikan lebih lanjut.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#BGN #boraks #E. coli #riau #Mbg