Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Komisi Reformasi Polri Serahkan Enam Rekomendasi Strategis kepada Presiden Prabowo, Ini Poin Pentingnya

Siti Rohmah • Kamis, 7 Mei 2026 | 11:02 WIB
Presiden Prabowo Subianto menerima laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan Jakarta, 5 Mei 2026. (Dok.Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo Subianto menerima laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan Jakarta, 5 Mei 2026. (Dok.Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

RADARTUBAN - Komisi Percepatan Reformasi Polri secara resmi menyerahkan laporan akhir berisi enam rekomendasi strategis kepada Presiden Prabowo Subianto guna memperbaiki institusi kepolisian. 

Dokumen setebal sepuluh jilid tersebut disampaikan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (5/5).

Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa laporan tersebut memuat berbagai opsi kebijakan serta alternatif reformasi yang dapat dijalankan oleh pemerintah bersama Polri. 

Ia menambahkan, sejumlah poin dalam laporan itu berpotensi menjadi dasar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai Kering di Pontianak

Sejak dibentuk pada 7 November 2025, komisi ini menyelesaikan kajian dalam waktu tiga bulan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari lembaga negara, organisasi masyarakat, internal kepolisian, hingga kunjungan ke sejumlah daerah untuk menyerap aspirasi publik.

Adapun enam rekomendasi utama yang disampaikan meliputi:

Pertama, komisi merekomendasikan agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian. Usulan pembentukan kementerian khusus dinilai lebih banyak menimbulkan dampak negatif dibandingkan manfaat.

Kedua, penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal Polri. Komposisi keanggotaan diusulkan bersifat independen dan tidak lagi berbasis jabatan ex officio.

Ketiga, terkait mekanisme pengangkatan Kapolri, komisi mencatat adanya perbedaan pandangan internal. Namun, Presiden Prabowo mengarahkan agar mekanisme yang berlaku saat ini tetap dipertahankan, yakni pengangkatan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Keempat, pembatasan jabatan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Komisi mengusulkan adanya aturan yang lebih tegas dan limitatif terkait posisi yang dapat diisi oleh personel Polri di luar struktur organisasi.

Kelima, reformasi kelembagaan dan manajerial Polri. Pembenahan difokuskan pada aspek struktural, kultural, tata kelola, kepemimpinan, pengawasan, serta transformasi digital guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Keenam, komisi merekomendasikan revisi sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Polri beserta aturan turunannya, seperti peraturan pemerintah dan peraturan presiden.

Selain itu, perubahan juga diusulkan pada regulasi internal Polri, termasuk Peraturan Kepolisian (Perpol) dan Peraturan Kapolri (Perkap).

Komisi menilai langkah-langkah tersebut penting untuk mendorong reformasi Polri secara menyeluruh hingga tahun 2029. 

Untuk mendukung implementasinya, pemerintah juga didorong menerbitkan kebijakan dalam bentuk Keputusan Presiden atau Instruksi Presiden sebagai landasan pelaksanaan reformasi secara bertahap.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#komisi percepatan reformasi polri #Polri #presiden prabowo subianto