RADARTUBAN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memberikan penjelasan terkait status guru honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) setelah masa kontrak mereka berakhir pada 31 Desember 2026 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
Rini menyampaikan bahwa pemerintah masih membahas skema penataan guru non-ASN bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Pemerintah juga berencana membuka proses pengangkatan ASN secara bertahap mulai tahun ini, meski jadwal serta jumlah formasi masih dalam tahap pembahasan.
Baca Juga: Mulai 2027, Guru Non-ASN Tak Lagi Boleh Mengajar di Sekolah Negeri, Ini Alasannya
“Kami menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan ruang yang adil bagi para guru non-ASN mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rini, dikutip pada Ahad, 10 Mei 2026.
Menurut Rini, pembatasan masa kerja guru honorer bukan merupakan kebijakan baru. Aturan tersebut merupakan bagian dari implementasi penataan tenaga non-ASN sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dalam beleid tersebut, penataan pegawai non-ASN diwajibkan selesai paling lambat Desember 2024.
Sejak aturan itu berlaku, instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi merekrut pegawai non-ASN selain pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Meski demikian, Rini memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap guru honorer selama proses pengangkatan ASN berlangsung.
Pemerintah, kata dia, masih membutuhkan keberadaan guru non-ASN untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dan menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Karena itu, ia meminta para guru honorer tidak khawatir terhadap isi surat edaran tersebut.
“Penghentian secara mendadak bukan langkah yang bertanggung jawab, baik bagi guru maupun keberlangsungan proses pembelajaran,” ujarnya.
Sebelumnya, Surat Edaran Mendikdasmen yang diterbitkan pada 23 Maret 2026 mengatur bahwa masa penugasan guru honorer di sekolah negeri berakhir pada 31 Desember 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan terdapat 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar di berbagai daerah.
Baca Juga: ASN Tuban Penganiaya Pegawai SPBU Hanya Dibui 8 Bulan, Kuasa Hukum: Jauh dari Rasa Keadilan!
Mereka merupakan tenaga honorer yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan hingga 31 Desember 2024 namun belum lolos seleksi PPPK.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani sebelumnya menegaskan bahwa surat edaran itu justru dimaksudkan untuk mencegah pemutusan kerja tenaga honorer akibat penerapan Undang-Undang ASN.
Menurut Nunuk, kebijakan tersebut memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah agar tetap dapat mempekerjakan serta menggaji guru non-ASN setidaknya hingga akhir 2026.
“Melalui surat edaran ini, pemerintah daerah tetap memiliki landasan kebijakan untuk mempekerjakan guru non-ASN meskipun UU ASN tidak lagi mengenal status selain ASN,” kata Nunuk, Rabu (7/5)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni