RADARTUBAN - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan status dikecualikan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah pada Senin (11/5).
Putusan ini berlaku efektif mulai Selasa (12/5), memindahkan Nadiem dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah memutuskan pengabulan setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem serta kesanggupannya mematuhi persyaratan ketat terpencil rumah.
Baca Juga: Indramayu Masuk 5 Besar Bupati Terbaik Nasional, Lucky Hakim Tegaskan Ini Bukan Capaian Pribadi
Status pengalihan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp 2,1 triliun saat Nadiem menjabat Mendikbudristek periode 2019-2024.
Hakim menegaskan Nadiem dilarang meninggalkan rumah tanpa izin, wajib melapor mingguan ke pengadilan, dan tidak boleh mengubah nama tanpa persetujuan majelis.
Jaksa Penuntut Umum tidak menyetujui permohonan tersebut selama syarat dipatuhi ketat.
Nadiem menyampaikan terima kasih atas putusan hakim dan menyanggupi seluruh ketentuan terpencil rumah. Sidang kasus lanjutan ini tetap digelar sesuai jadwal, dengan proses hukum berjalan tanpa hambatan. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama