RADARTUBAN - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa pelarangan pemutaran atau nonton bareng (nobar) film tidak dapat dilakukan sembarangan tanpa dasar hukum yang jelas, termasuk keputusan pengadilan.
Dalam keterangan persnya di Jakarta pada Senin, Pigai mengungkapkan bahwa setiap pembatasan terhadap karya film harus mematuhi prosedur hukum yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
"Larangan film hanya sah berdasarkan keputusan pengadilan, sesuai dengan hukum yang ada," tegas Pigai.
Baca Juga: Tottenham dan West Ham Terancam Degradasi Premier League, Dua Laga Penentuan Jadi Penjagal Nasib
Pernyataan Pigai muncul setelah kontroversi mengenai pelarangan pemutaran film dokumenter "Pesta Babi" di berbagai daerah dan lingkungan kampus Indonesia. Beberapa pemutaran film tersebut terpaksa dibatalkan setelah tekanan dari kelompok tertentu.
Pigai menambahkan bahwa hanya pihak yang memiliki kewenangan hukum yang bisa melarang pemutaran film di ruang publik.
"Individu atau kelompok yang tidak diberi otoritas hukum tidak boleh melakukan larangan terhadap film," ujar Pigai.
Ia juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi, termasuk melalui film, harus dihormati dalam negara demokrasi.
"Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah film, mereka dapat melakukan klarifikasi atau bahkan membuat film baru sebagai tanggapan," tutup Pigai.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni