RADARTUBAN - Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menyampaikan permohonan maaf dalam konferensi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5).
Salah satu terdakwa, Sersan Dua Edi Sudarko, juga berharap tetap dapat berdinas di TNI karena penghasilan mereka selama ini bergantung pada institusi tersebut.
Dalam sidang kesaksiannya, Edi menyampaikan penyesalannya kepada korban dan berharap Andrie Yunus segera pulih.
Para pelaku disebut juga meminta maaf kepada pimpinan TNI atas tindakan yang dinilai mencoreng nama baik institusi.
Baca Juga: KontraS Menolak Hadir di Sidang Oknum TNI Penyerang Andrie Yunus, Ini Alasan
Edi mengatakan keinginannya untuk kembali berdinas bukan tanpa alasan.
Ia menyebut TNI menjadi sumber nafkah bagi keluarganya, sehingga mereka berharap masih diberi kesempatan bertugas setelah proses hukum selesai.
Ada empat anggota TNI yang menjadi tersangka dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Satu Lettu Budhi Hariyanto Widhi, kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Keempatnya diadili dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Jakarta Pusat. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni