Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Menkomdigi Pastikan Perjanjian Dagang RI-AS Tidak Mengatur Transfer Data Penduduk

Siti Rohmah • Selasa, 19 Mei 2026 | 08:11 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RADARTUBAN- Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) tidak mencakup pemindahan data kependudukan Indonesia kepada pemerintah Amerika Serikat.

Penegasan tersebut disampaikan Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

“Perlu kami tegaskan bahwa anggapan adanya transfer data kependudukan Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat dalam perjanjian ini sama sekali tidak benar,” ujar Meutya.

Ia menjelaskan, kesepakatan dagang antara kedua negara hanya mengatur tata kelola aliran data yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan digital dan ekosistem digital.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Data Pribadi WNI Aman dalam Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia–AS

“Lingkup pada Pasal 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade,” katanya.

Dalam perjanjian tersebut, Indonesia diminta memberikan kepastian terkait transfer data pribadi ke Amerika Serikat dengan pengakuan bahwa negara tersebut memiliki standar perlindungan data yang setara.

Meski demikian, Meutya menegaskan seluruh proses transfer data tetap harus mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Berdasarkan ketentuan UU PDP, transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data yang setara dengan Indonesia.

Meutya mengatakan penilaian terhadap standar perlindungan data negara tujuan nantinya akan dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang saat ini masih dalam tahap pembentukan.

“Pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang setara tetap harus melalui prosedur penilaian sesuai prinsip dan ketentuan dalam Undang-Undang PDP,” jelasnya.

Selain itu, dalam mekanisme transfer data internasional juga terdapat kewajiban bagi pengendali data untuk menyediakan perlindungan yang memadai melalui perjanjian kontraktual.

Pemilik data pribadi, lanjut Meutya, juga memiliki hak memberikan persetujuan secara eksplisit setelah memperoleh informasi mengenai potensi risiko perpindahan data pribadi ke luar negeri.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Perjanjian perdagangan #Amerika Serikat #Meutya Hafid #transfer data