Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kemkomdigi Kaji Aturan Wajib Nomor HP untuk Akun Media Sosial, Identitas Pengguna Akan Lebih Ketat

Siti Rohmah • Selasa, 19 Mei 2026 | 11:16 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RADARTUBAN - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mengkaji rencana kebijakan yang mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon seluler saat melakukan registrasi akun.

Rencana tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Menurut Meutya, kebijakan itu saat ini masih dalam tahap pembahasan dan konsultasi publik.

“Ini sedang kami godok melalui konsultasi publik agar setiap orang yang membuat akun media sosial wajib mencantumkan nomor telepon sehingga identitasnya lebih jelas,” ujar Meutya.

Baca Juga: Respons Lambat Buka Celah Hoaks, Menkomdigi Tekankan Peran Humas Jaga Kepercayaan Publik di Era Digital

Ia menjelaskan, saat ini pencantuman nomor telepon dalam pendaftaran akun media sosial masih bersifat opsional. Melalui kebijakan baru tersebut, pemerintah berharap identitas pengguna media sosial menjadi lebih akuntabel, termasuk terhadap konten yang mereka unggah.

“Mereka menjadi lebih bertanggung jawab terhadap tulisan atau konten yang ditayangkan,” katanya.

Selain itu, Kemkomdigi juga berupaya memperkuat sistem identitas digital yang telah terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).

Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat ketahanan nasional di ruang digital, khususnya untuk menghadapi ancaman misinformasi, disinformasi, hingga penyalahgunaan teknologi deepfake.

Dalam upaya pengawasan ruang digital, Kemkomdigi disebut aktif melakukan patroli siber guna menindak konten hoaks dan ujaran kebencian dengan melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap platform digital dan media sosial, termasuk meminta transparansi terkait sistem moderasi konten yang diterapkan masing-masing platform.

Namun, Meutya mengungkapkan tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah masih relatif rendah, yakni sekitar 20 persen.

Karena itu, pemerintah mulai melakukan pemeriksaan dan investigasi langsung terhadap sejumlah platform digital. Salah satunya adalah Meta terkait penanganan hoaks kesehatan serta kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak dalam PP Tunas.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan regulasi yang mewajibkan platform digital memiliki kantor perwakilan di Indonesia agar koordinasi dengan pemerintah terkait perlindungan ruang digital dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

Meutya menegaskan penguatan ketahanan digital tidak hanya dilakukan melalui pengawasan platform, tetapi juga lewat pendekatan langsung kepada masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi.

“Kami meyakini menjaga ketahanan nasional di media sosial tidak hanya dilakukan di ruang digital. Pertemuan langsung dengan masyarakat, diskusi, sosialisasi, dan edukasi juga memiliki peran yang sangat penting,” ujar Meutya.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#nomor telpon seluler #identitas pengguna #Kemkomdigi #media sosial