Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Waspada! 22 Obat Herbal Tercemar Zat Kimia Berbahaya, BPOM Buka Suara

Siti Rohmah • Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:09 WIB
Ilustrasi Petugas menata barang bukti obat herbal ilegal saat rilis kasus pengungkapan pabrik obat herbal ilegal. (Dok. Jawapos.com)
Ilustrasi Petugas menata barang bukti obat herbal ilegal saat rilis kasus pengungkapan pabrik obat herbal ilegal. (Dok. Jawapos.com)

RADARTUBAN- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 22 merek Obat Bahan Alam (OBA) yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berdasarkan hasil pengawasan periode Maret 2026. Mayoritas produk yang ditemukan merupakan obat peningkat stamina pria.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan, dari total temuan tersebut terdapat 13 produk kategori stamina pria, enam produk pegal linu, satu produk penggemuk badan, serta dua produk pereda gatal yang diketahui mengandung zat kimia obat berbahaya.

“Sebanyak 10 produk telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE), sementara 12 lainnya tidak memiliki izin edar atau mencantumkan nomor izin edar fiktif pada kemasannya,” ujar Taruna dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

BPOM menemukan sejumlah kandungan berbahaya dalam produk tersebut, di antaranya sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, metil testosteron, deksametason, hingga mikonazol.

Baca Juga: Dugaan Transaksi Obat Ilegal di RSUD Koesma Tuban, Manajemen Siapkan Sanksi

Taruna menegaskan, penambahan BKO pada obat bahan alam sangat berisiko karena dosis penggunaannya tidak diketahui secara pasti. Selain itu, beberapa zat yang ditemukan termasuk kategori obat keras yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis.

“Produk ilegal ini diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi atau menggunakan identitas produsen palsu untuk mengelabui konsumen. Produk-produk tersebut tidak pernah melalui evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu oleh BPOM,” katanya.

Adapun daftar produk yang ditemukan mengandung BKO meliputi Gutamin, Fu Wei Capsules, Geranium Wilfordii Ointment, Maduon, Happyco, Sehat Pria, Godong Ijo, Djinggo, Sultan-Co, Pegal Linu Sarang Klanceng, Kopi Arab Gold Plus Tongkat Ali, Kopi Super Jantan, Samyun Wan, Dua Cobra Gatal-Gatal (Eksim), Asamulyn, Bio Nerve Energy Boost Up NDR Group Resources, Kapsul Strong Love, Sinatren, Nyerat Nyeri Tulang & Asam Urat, Yaman Strong Honey, U.S.A Viagra, dan Vigra Platinum.

BPOM mengingatkan penggunaan sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil tanpa pengawasan medis berisiko menyebabkan gangguan jantung, stroke, hingga kematian mendadak.

Sementara kandungan deksametason, prednisolon, natrium diklofenak, dan asam mefenamat pada produk pegal linu dapat memicu kerusakan ginjal, perdarahan lambung, serta gangguan hormonal.

Selain itu, paparan zat seperti siproheptadin dan klorfeniramin maleat dalam jangka panjang juga dinilai berbahaya karena dapat menyebabkan kantuk berat, gangguan metabolisme, hingga kerusakan fungsi hati.

BPOM juga menerima laporan dari sistem pengawasan internasional terkait dua produk luar negeri tanpa izin edar di Indonesia, yakni CHU-U dan Imthip.

Kedua produk tersebut terdeteksi beredar di Thailand dan diketahui mengandung sildenafil, tadalafil, serta furosemid.

Meski hasil penelusuran BPOM menunjukkan kedua produk belum ditemukan beredar di Indonesia, masyarakat tetap diminta waspada terhadap kemungkinan peredaran ilegal lintas negara.

Taruna memastikan BPOM akan menindak tegas pelaku usaha yang sengaja mencampurkan BKO ke dalam produk obat bahan alam sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam membeli produk kesehatan dan tidak mudah tergiur klaim hasil instan. Masyarakat disarankan membeli produk hanya di sarana kefarmasian resmi atau toko obat terpercaya.

Selain itu, BPOM membuka layanan pengaduan melalui HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, maupun Balai Besar/Balai/Loka POM apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran terkait produksi dan peredaran obat bahan alam.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#obat bahan alam #sildenafil #deksametason #BPOM #bahan kimia obat