RADARTUBAN – Rencana pemerintah menerapkan kebijakan ekspor satu pintu atau single-desk export policy untuk komoditas strategis mulai memantik perhatian pelaku pasar.
Di satu sisi, kebijakan yang menyasar batu bara, crude palm oil (CPO), hingga ferroalloy itu dianggap lebih moderat dibanding ekspektasi awal investor.
Namun di sisi lain, pasar masih menyimpan kegelisahan besar terhadap mekanisme pelaksanaannya.
Analis Indo Premier Sekuritas Ryan Winipta dan Reggie Parengkuan mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto berencana merilis kebijakan ekspor satu pintu yang efektif berlaku mulai 1 Juni 2026.
Dalam skema tersebut, pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI sebagai entitas yang bertanggung jawab menjalankan sistem baru ekspor komoditas nasional.
Baca Juga: Langkah Strategis Industri Nasional, Indonesia Targetkan Ekspor 500 Ribu Ton Pupuk Urea ke Australia
Fase Transisi Jadi Penentu
Indo Premier menjelaskan periode 1 Juni hingga 31 Desember 2026 masih akan menjadi tahap pelaporan dan penyesuaian sistem sebelum implementasi penuh dimulai pada 2027.
Artinya, dampak langsung terhadap kinerja laba emiten tambang dan perkebunan diperkirakan belum terlalu terasa tahun ini.
Namun justru di balik masa transisi itu, pasar melihat adanya ketidakpastian besar yang belum terjawab.
“Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi aktivitas ekspor sekaligus membatasi praktik under-invoicing dan transfer pricing, serta meningkatkan penerimaan devisa ekspor,” tulis Indo Premier dalam kajiannya dilansir dari IDX Channel.
Pemerintah tampaknya ingin menutup celah permainan harga ekspor yang selama ini dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Tetapi langkah besar itu juga membawa konsekuensi serius terhadap fleksibilitas bisnis perusahaan eksportir.
Investor Khawatir Aturan Teknis Belum Jelas
Kekhawatiran terbesar investor muncul dari belum jelasnya aturan teknis di lapangan.
Indo Premier menilai pasar mulai menghitung risiko implementasi, terutama terkait identifikasi salah harga ekspor antarperusahaan yang memiliki spesifikasi produk berbeda.
Pada komoditas batu bara misalnya, kualitas produk ditentukan kadar sulfur dan abu. Sementara pada feronikel, perbedaan kadar nikel dapat memengaruhi harga jual secara signifikan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan baru di pasar: apakah pemerintah benar-benar siap membangun sistem pengawasan ekspor yang detail, akurat, dan tidak menimbulkan hambatan birokrasi baru?
Pasar Menunggu Kepastian Pemerintah
Meski dinilai memiliki semangat reformasi tata niaga ekspor, kebijakan ini masih membutuhkan kejelasan aturan turunan agar tidak memicu tekanan baru bagi sektor komoditas nasional.
Apalagi Indo Premier mencatat kebijakan tersebut nantinya akan dievaluasi setiap tiga bulan mulai 2027.
Bagi investor, evaluasi berkala tanpa kepastian regulasi justru berpotensi memperbesar ketidakpastian usaha.
Di tengah tekanan harga komoditas global yang belum sepenuhnya stabil, pasar kini menunggu satu hal paling penting: kepastian arah kebijakan pemerintah. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni