Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Prabowo Naikkan Bagi Hasil Ojol Jadi 92 Persen, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen, Begini Tanggapan Gojek

Ika Nur Jannah • Minggu, 24 Mei 2026 | 08:02 WIB
Seskab Teddy, menerima kedatangan dari CEO GoTo, Hans Patuwo di kantor sekretariat kabinet. (Instagram/sekretariat.kabinet)
Seskab Teddy, menerima kedatangan dari CEO GoTo, Hans Patuwo di kantor sekretariat kabinet. (Instagram/sekretariat.kabinet)

RADARTUBAN - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan kerja Chief Executive Officer (CEO) PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Hans Patuwo di kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, pada Jumat malam (22/5). 

Pertemuan tersebut membahas peningkatan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol) sekaligus memastikan keberlangsungan bisnis yang adil dan berkelanjutan.

Dalam diskusi tersebut, kedua pihak mengkaji langkah-langkah untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri guna meningkatkan kesejahteraan pengemudi online di Indonesia.

Baca Juga: Gangguan Top Up GoPay, Saldo Tak Masuk Meski Sudah Terpotong , Begini Kata Gojek

Komitmen Terapkan Kebijakan Presiden Prabowo

Gojek menyatakan komitmen untuk mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan pendapatan pengemudi ojol. 

Salah satu langkah konkret yang akan diterapkan adalah mengubah porsi bagi hasil untuk pengemudi dari 80 persen menjadi minimal 92 persen dari setiap transaksi.

"Presiden menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan pengemudi online harus berjalan seiring dengan keberlangsungan bisnis yang adil dan berkelanjutan, di mana aplikator harus tetap memperoleh keuntungan dari bisnis secara wajar dan meningkat," jelas Seskab Teddy. Seperti dikutip dari sumber kompas.com

Kebijakan bagi hasil tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. 

Dengan aturan ini, perusahaan aplikator transportasi daring hanya bisa mengambil potongan maksimal 8 persen dari pengemudi.

Pembagian pendapatan dari semula 80 persen untuk pengemudi, kini dinaikkan menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi. 

Kenaikan tersebut merupakan bagian dari perhatian besar Presiden Prabowo terhadap peningkatan kesejahteraan pengemudi daring sebagai penguatan ekonomi kerakyatan di era digital.

Menurut Seskab Teddy, pemerintah bersama pelaku usaha terus berkoordinasi guna merumuskan kebijakan yang mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan pengemudi ojol dan keberlangsungan dunia usaha.

Pertemuan ini membahas sejumlah masukan dari pihak GoTo terkait implementasi kebijakan tersebut, termasuk tantangan teknis dalam ekosistem transportasi digital yang terus berkembang. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#gojek #seskab #tokopedia #Teddy Indra Wijaya