Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Purbaya Kantongi Data 10 Perusahaan CPO Diduga Manipulasi Harga Ekspor

Ika Nur Jannah • Senin, 25 Mei 2026 | 08:41 WIB
Kemenkeu temukan indikasi manipulasi harga ekspor CPO. (instagram.com/menkeuri)
Kemenkeu temukan indikasi manipulasi harga ekspor CPO. (instagram.com/menkeuri)

RADARTUBAN - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan telah mengantongi data sepuluh perusahaan besar minyak sawit mentah (CPO) yang diduga melakukan praktik manipulasi harga ekspor atau under‑invoicing.

Menurut Purbaya, dugaan itu terungkap setelah Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan acak terhadap dokumen pengapalan dan membandingkannya.

Dengan nilai impor yang tercatat di negara tujuan, termasuk Amerika Serikat, yang menunjukkan perbedaan nilai yang mencolok. 

“Ekspor ke Amerika misalnya, harganya di sini cuma seperempat atau sepertiga apa yang ada di AS,” ujarnya, seperti dikutip dari sumber kompas.com

Purbaya memberi contoh salah satu temuan dalam penelusuran tersebut. Nilai ekspor dari Indonesia tercatat sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat (AS).

Baca Juga: Tegas! Prabowo Minta Harga Sawit dan Nikel Tak Lagi Ditentukan Negara Asing di Pasar Dunia

Temuan awal tersebut mendorong koordinasi lintas-institusi; Purbaya menyebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung sudah dilibatkan untuk investigasi lebih lanjut. 

Ia menyatakan pemerintah akan memeriksa indikasi pelaksanaan under‑invoicing yang diduga dilakukan melalui perusahaan perantara, termasuk pendaftaran entitas luar negeri di Singapura.

Purbaya menjelaskan metode pemeriksaan yang dipakai meliputi pelacakan data digital ekspor kapal dan pengecekan kapal per untuk melihat kesesuaian nilai dan volume barang yang dilaporkan. 

Dari pemeriksaan acak pada tiga pengapalan milik perusahaan yang tercantum, hasilnya dinilai cukup kuat untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap sepuluh perusahaan tersebut.

Terkait langkah penegakan hukum, Purbaya menyampaikan bahwa apabila bukti memadai ditemukan, proses hukum dan administrasi perpajakan akan diterapkan sesuai ketentuan.

Praktik under‑invoicing yang diduga terjadi tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan pungutan ekspor, tetapi juga mengganggu data perdagangan yang menjadi dasar kebijakan dan pemantauan strategi komoditas. 

Purbaya menekankan pentingnya memperbaiki sistem pelacakan ekspor dan memperkuat kerja sama internasional untuk menutup celah manipulasi melalui perusahaan perantara di luar negeri. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#minyak sawit #manipulasi harga ekspor #menteri keuangan #Purbaya Yudhi Sadewa #cpo