RADARTUBAN - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Alayk Mubarok dari Fraksi Gerindra menjadi sorotan publik setelah videonya merokok saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi dalam forum resmi kedewanan dan memicu berbagai reaksi warganet.
Alayk Mubarok terekam merokok saat Rapat Dengar Pendapat dengan pemerintah daerah di ruang paripurna DPRD Kabupaten Malang.
Kejadian ini terjadi pada (16/5) dan langsung memicu kritik karena dianggap tidak pantas dilakukan pejabat publik di ruang sidang.
Muhammad Ulil Albab, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Mahasiswa Nasdem Indonesia (GMNI) Kabupaten Malang, berpendapat bahwa tindakan Alayk melanggar etika kelembagaan serta tata tertib dalam forum resmi negara.
Baca Juga: Langgar Kode Etik DPR, Eko Patrio Dijatuhi Sanksi Nonaktif Selama Empat Bulan oleh MKD
“Kami telah meninjau Peraturan DPRD Kabupaten Malang mengenai Kode Etik DPRD Tahun 2015. Dalam peraturan tersebut, jelas dinyatakan bahwa setiap anggota DPRD harus mematuhi tata krama, etika, moral, dan santun yang pantas sebagai wakil rakyat,” ungkap Ulil dalam pesan singkatnya pada Kamis (28/5/2026).
Ulil menjelaskan lebih lanjut bahwa Pasal 19 huruf g dan h dalam Kode Etik DPRD Tahun 2025 mewajibkan anggota DPRD untuk mematuhi tata tertib dan kode etik serta menjaga norma dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.
Selain itu, Pasal 22 ayat (7) huruf g melarang anggota DPRD melakukan tindakan yang dapat mengganggu penyiaran rapat.
Pasal 23 juga menekankan agar setiap anggota menyampaikan ucapan sopan, serius, menjaga kedamaian, dan mengikuti tata cara rapat sepanjang forum berlangsung.
Selanjutnya, Pasal 31 ayat (3) menjelaskan pelanggaran tata tertib yang menarik perhatian dilarang sebagai pelanggaran berat masyarakat, tambahnya.
Ulil menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukanlah serangan pribadi, melainkan sebagai peringatan bagi pejabat publik untuk menjaga standar etik yang telah ditetapkan dalam aturan DPRD.
“Kami dari PC GMNI Kabupaten Malang menilai bahwa tindakan merokok di forum resmi mencerminkan sikap tidak sesuai dengan semangat kode etik tersebut,” jelasnya.
“Ketika seorang wakil rakyat merokok dalam rapat resmi, yang dipertaruhkan bukan hanya citra pribadi, tetapi juga martabat lembaga DPRD Kabupaten Malang,” tegas Ulil.
Peristiwa ini menyusul kejadian serupa yang melibatkan Achmad Syahri Assidiqi, anggota DPRD Kabupaten Jember dari Fraksi Gerindra, yang juga viral setelah merekam dirinya merokok sambil bermain game saat rapat.
Achmad Syahri Assidiqi kemudian meminta maaf kepada publik dan mengakui kesalahannya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pimpinan Cabang DPC Partai Gerindra Kabupaten Malang mengenai perilaku Alayk Mubarok.
Ket DPC Gerindra Kabupaten Malang, Mubarok, juga belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi melalui telepon atau pesan singkat.
Masyarakat menuntut konsistensi Partai Gerindra dalam memberikan sanksi etik sebagaimana kasus serupa yang pernah terjadi di Jember. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni