Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Prabowo Bentuk Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, AHY Ditunjuk Jadi Ketua

Siti Rohmah • Minggu, 31 Mei 2026 | 11:28 WIB
Ilustrasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. (RianAlfianto/JawaPos.com)
Ilustrasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. (RianAlfianto/JawaPos.com)

RADARTUBAN - Presiden Prabowo Subianto membentuk Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung dan menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai ketua komite tersebut.

Pembentukan komite itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 mengenai Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang selanjutnya disebut sebagai Komite," demikian bunyi ketentuan dalam salinan Perpres Nomor 29 Tahun 2026 yang dikutip di Jakarta, Minggu.

Baca Juga: Bertemu Macron, Prabowo Instruksikan Bahasa Prancis Jadi Pelajaran di Semua Jenjang Sekolah Indonesia

Berdasarkan regulasi tersebut, Menko IPK bertindak sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, sementara jabatan Wakil Ketua diemban oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Keanggotaan komite terdiri atas sejumlah pejabat tinggi pemerintah, yakni Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Kepala Badan Pengaturan BUMN, serta Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Dalam Perpres tersebut juga ditegaskan bahwa Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2026 tersebut resmi ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 12 Mei 2026.

Sebelumnya, AHY mengungkapkan pemerintah bersama para pemangku kepentingan tengah membahas skema restrukturisasi keuangan Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo agar pemerintah hadir dan mengambil peran dalam menjaga keberlanjutan proyek strategis nasional tersebut.

AHY menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah menyelesaikan proses restrukturisasi keuangan sebelum mempertimbangkan pengembangan jaringan kereta cepat ke wilayah lain di Indonesia.(*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#kereta cepat #presiden #AHY #prabowo