RADARTUBAN - Pemerintah memberikan insentif perpajakan bagi pelaku usaha yang menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di sistem keuangan domestik.
Insentif tersebut berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah, bahkan dapat mencapai 0 persen, tergantung jangka waktu penempatan dana.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 mengenai DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
“Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Ini meliputi tarif Pajak Penghasilan atau PPh yang lebih rendah dibandingkan instrumen reguler,” ujar Purbaya di Jakarta, Minggu.
Baca Juga: Temuan Janggal Restitusi Pajak, Purbaya Copot Dua Pejabat Kemenkeu
Menurutnya, besaran insentif yang diterima eksportir akan disesuaikan dengan lamanya dana DHE ditempatkan di dalam negeri.
Ia menjelaskan bahwa fasilitas tersebut memberikan keuntungan lebih besar dibandingkan penempatan dana pada instrumen investasi konvensional yang umumnya dikenakan pajak hingga 20 persen.
“Biasanya kalau di bond, yield-nya dikenain pajak 20 persen. Kalau taruh sumbernya DHE SDA, maka pajak instrumen itu 0 persen,” kata Purbaya.
Ketentuan baru yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 itu mewajibkan eksportir komoditas sumber daya alam untuk merepatriasi dan menempatkan dana hasil ekspornya di dalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh.
Untuk sektor minyak dan gas bumi, eksportir diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan.
Sementara itu, eksportir sektor nonmigas harus menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama paling sedikit 12 bulan.
Dana tersebut wajib ditempatkan melalui rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Selain itu, pemerintah membatasi konversi DHE SDA dalam valuta asing ke rupiah dengan porsi maksimal 50 persen.
Meski demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi eksportir migas maupun nonmigas yang memiliki hubungan perdagangan dengan negara mitra yang telah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan dengan Indonesia.
“Eksportir yang sudah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank non-Himbara. Porsi penempatan pada bank non-Himbara maksimal sebesar 30 persen, jangka waktu penempatan paling lama tiga bulan,” ujar Purbaya.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat cadangan devisa nasional, meningkatkan stabilitas sistem keuangan domestik, serta mendorong optimalisasi pemanfaatan hasil ekspor sumber daya alam bagi perekonomian nasional.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni