RADARTUBAN – Gaji ke-13 yang setiap tahun dinantikan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan ternyata memiliki sejarah panjang.
Kebijakan pemberian tambahan penghasilan tersebut sudah ada sejak 1969, jauh sebelum menjadi program rutin seperti sekarang.
Berdasarkan arsip Harian Kompas yang dikutip sejumlah sumber, pada 1969 pemerintah memberikan gaji ke-13 sekaligus gaji ke-14 kepada para abdi negara.
Saat itu, gaji ke-14 berfungsi sebagai pengganti hadiah Lebaran yang dibayarkan pada akhir tahun.
Namun, kebijakan tersebut belum berlangsung secara konsisten. Setelah pertama kali diberikan pada 1969, gaji ke-13 baru kembali dicairkan pada 1979 melalui instruksi presiden dan dibayarkan pada bulan Juni.
Baca Juga: Cair Hari Ini! Gaji Ke-13 ASN hingga Pensiunan Terima Tambahan Penghasilan Nominal Segini
Pada periode 1980 hingga 1982, pemerintah menghentikan pemberian gaji ke-13 dengan alasan pegawai negeri saat itu telah memperoleh tunjangan perbaikan penghasilan.
Kebijakan tersebut sempat dihidupkan kembali pada 1983, tetapi kembali dihentikan setelah pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 15 persen pada tahun berikutnya.
Perubahan besar terjadi pada masa pemerintahan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.
Dalam pidato kenegaraan tahun 2003, pemerintah memutuskan memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk kompensasi karena belum adanya kenaikan gaji bagi pegawai negeri saat itu. Kebijakan tersebut kemudian diatur melalui PP Nomor 17 Tahun 2004.
Sejak 2004, gaji ke-13 mulai diberikan secara rutin setiap tahun dan terus berlanjut pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Joko Widodo, hingga Prabowo Subianto.
Selain sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara, gaji ke-13 juga diarahkan untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru yang biasanya dimulai pada Juni atau Juli.
Dalam perkembangannya, komponen gaji ke-13 tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga sejumlah tunjangan yang melekat sesuai kebijakan pemerintah pada masing-masing tahun anggaran.
Karena itu, nominal yang diterima penerima manfaat terus berubah mengikuti struktur penghasilan ASN dan kondisi fiskal negara.
Pada 2026, pemerintah kembali menyalurkan gaji ke-13 mulai Juni melalui PP Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut diberikan kepada ASN pusat dan daerah, PPPK, TNI, Polri, hakim, serta para pensiunan dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama