Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Mengapa Sangat Istimewa, Inilah Perbedaan Gaji Ke-13 dan Gaji Bulanan Biasa bagi ASN

Yudha Satria Aditama • Selasa, 2 Juni 2026 | 15:03 WIB
ASN, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan berhak menerima gaji ke-13, ketahui perbedaannya dengan gaji rutin bulanan.
ASN, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan berhak menerima gaji ke-13, ketahui perbedaannya dengan gaji rutin bulanan.

RADARTUBAN - Meski sama-sama diterima oleh ASN, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan, gaji ke-13 berbeda dengan gaji bulanan yang diterima setiap bulan.

Gaji bulanan biasa merupakan penghasilan rutin yang dibayarkan setiap bulan sebagai imbalan atas pekerjaan atau pengabdian yang dilakukan. Komponennya terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan yang melekat sesuai jabatan, status keluarga, dan ketentuan instansi.

Sementara itu, gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah satu kali dalam setahun di luar gaji bulanan reguler. Pencairannya umumnya dilakukan pada Juni untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Secara nominal, gaji ke-13 biasanya setara dengan satu kali penghasilan bulanan. Namun, komponen yang dihitung dapat berbeda tergantung aturan yang berlaku pada tahun tersebut.

Baca Juga: Gaji Ketiga Belas Cair Bertahap Mulai Hari Ini, Begini Sejarahnya di Indonesia yang Ada Sejak 1969

Pada 2026, gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan sesuai ketentuan pemerintah.

Artinya, ASN yang menerima gaji ke-13 tetap memperoleh gaji bulanan reguler pada Juni. Dengan kata lain, pada bulan pencairan mereka menerima dua pembayaran, yakni gaji bulanan biasa dan gaji ke-13.

Sebagai contoh, jika seorang ASN memiliki total penghasilan bulanan Rp 8 juta dan seluruh komponen tersebut masuk dalam perhitungan gaji ke-13, maka pada bulan pencairan dia bisa menerima sekitar Rp 16 juta sebelum memperhitungkan potongan atau penyesuaian lain yang berlaku.

Selain gaji ke-13, pemerintah juga memiliki kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasanya dicairkan menjelang Idulfitri.

Jika THR ditujukan untuk membantu kebutuhan selama hari raya keagamaan, maka gaji ke-13 lebih difokuskan untuk mendukung kebutuhan pendidikan keluarga pada pertengahan tahun.

Singkatnya, gaji biasa adalah penghasilan rutin bulanan, sedangkan gaji ke-13 adalah penghasilan tambahan yang diberikan sekali setahun sebagai bentuk dukungan kesejahteraan dan bantuan biaya pendidikan keluarga ASN serta pensiunan. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Gaji ketigabelas #PNS #ASN