RADARTUBAN - Kabar baik dan angin segar datang bagi para pelaku industri perikanan dan sektor kelautan nasional.
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi mengumumkan bahwa komoditas udang tangkapan asal Indonesia kini sudah diperbolehkan kembali untuk menembus pasar ekspor ke Arab Saudi.
Keputusan penting ini diambil setelah otoritas keamanan pangan setempat resmi mencabut kebijakan larangan impor sementara atau moratorium yang sempat diberlakukan secara ketat selama delapan bulan terakhir sejak bulan September tahun lalu.
Pencabutan moratorium dagang ini berhasil dilakukan setelah delegasi perwakilan Indonesia melakukan serangkaian pertemuan bilateral dan diplomasi intensif dengan Saudi Food and Drug Authority (SFDA) di Kota Riyadh.
Baca Juga: Danantara Umumkan Pengurus PT DSI Pekan Depan, Siap Kelola Ekspor Batu Bara dan CPO Nasional
Pemerintah Indonesia berhasil meyakinkan pihak otoritas Arab Saudi dengan memaparkan bukti konkret terkait tata laksana sistem ketertelusuran yang ketat, mutu penangkapan, serta implementasi sertifikasi khusus yang menjamin bahwa seluruh produk perikanan nasional terbebas penuh dari segala jenis kontaminasi berbahaya, termasuk pengawasan ketat terhadap radionuklida Cesium-137.
Dengan dibukanya kembali jalur perdagangan ini, daya saing komoditas perikanan Indonesia di kawasan Timur Tengah diproyeksikan akan kembali meningkat secara drastis.
Saat ini, tercatat sudah ada sekitar 63 perusahaan pengolahan perikanan asal tanah air yang mengantongi registrasi resmi dari SFDA untuk melakukan aktivitas pengiriman logistik ke sana.
Langkah strategis ini diharapkan mampu memulihkan volume perdagangan bilateral antar kedua negara, sekaligus mendongkrak kesejahteraan ribuan nelayan lokal tradisional di Indonesia yang menggantungkan mata pencahariannya pada komoditas ekspor udang tangkapan laut. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni