RADARTUBAN - Bareskrim Polri memeriksa selebgram berinisial APG terkait penyalahgunaan Whip Pink (nitrous oxide). Dalam pemeriksaan tersebut, APG mengaku telah membeli dan menggunakan produk tersebut sebanyak 15 kali.
Kanit Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, AKBP Al Rasyidin Fajri, mengungkapkan bahwa APG telah mengakui perbuatannya selama pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/6) malam.
"Yang bersangkutan juga sudah melakukan pembelian sebanyak 15 kali dan mengaku merasakan efek euforia atau 'fly' saat menggunakan produk tersebut," jelas Fajri kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Fajri menjelaskan bahwa APG mengaku mulai menggunakan zat tersebut sejak September 2025 dan baru berhenti pada Januari 2026.
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Pabrik Gas Whip Pink, Diduga Ilegal dan Beredar Luas
Selebgram berusia 21 tahun asal Makassar ini diperiksa untuk mengklarifikasi videonya yang sempat viral di media sosial Instagram saat menghirup Whip Pink bersama selebgram inisial ZNM yang juga berasal dari Makassar.
"APG diperiksa atas video viral di salah satu media sosial Instagram saat menghirup whip pink bersama saksi ZNM," ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.
APG tiba di Bareskrim pukul 16.00 WIB didampingi penasihat hukum untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Hingga malam hari, pemeriksaan terhadap APG masih berlangsung di Bareskrim Polri.
Meski demikian, penyidik belum menemukan bukti adanya pelanggaran hukum yang dapat dikenakan kepada konsumen yang telah diperiksa. Hal ini karena Whip Pink atau nitrous oxide saat ini belum termasuk dalam kategori narkotika atau psikotropika.
Pemeriksaan APG merupakan bagian dari pengembangan kasus peredaran gas nitrous oxide (N2O) merek Whip Pink yang belakangan menjadi sorotan polisi. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni