RADARTUBAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, bersama tujuh aparatur sipil negara (ASN) yang pernah maupun masih bertugas di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tindak pidana pemerasan oleh penyelenggara negara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 12B terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: Irvian Bobby Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota di Kasus Dugaan Pemerasan K3
“Dalam perkara ini, sangkaan yang digunakan adalah dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian serta penerimaan gratifikasi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
KPK menetapkan masa penahanan awal selama 20 hari terhadap Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya. Beberapa nama yang turut ditahan antara lain Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, serta Ronald Arman Abdullah.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.
Penyidikan KPK mengarah pada dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau ASN dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Sejumlah pejabat yang diamankan dalam OTT tersebut antara lain Ronald Arman Abdullah, Jaya Saputra yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada periode November 2024 hingga Oktober 2025, serta Saffar Muhammad Godam yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi pada periode Oktober 2024 hingga April 2025.
Sementara itu, Silmy Karim memilih menyerahkan diri dengan mendatangi kantor KPK pada 3 Juni 2026. Sehari kemudian, tepatnya pada 4 Juni 2026, Silmy bersama tujuh tersangka lainnya resmi ditahan setelah tampil mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam layanan keimigrasian yang melibatkan para tersangka.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni