RADARTUBAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah kendaraan mewah, uang tunai, hingga valuta asing setelah melakukan penggeledahan di rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
“Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka SK, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti,” ujar Budi kepada wartawan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita dua unit mobil sport, 10 kendaraan roda dua yang terdiri dari vespa, motor gede (moge), hingga Harley-Davidson. Selain itu, penyidik juga mengamankan tujuh unit sepeda serta sejumlah perhiasan.
Tak hanya itu, KPK turut menyita uang dalam mata uang rupiah dan sejumlah valuta asing, di antaranya dolar Amerika Serikat (USD), euro (EUR), dan yen Jepang (JPY).
Menurut Budi, seluruh barang bukti yang diamankan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan izin tinggal sementara bagi warga negara asing.
“Barang bukti yang disita diduga terkait atau diperoleh dari tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA,” katanya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ketua KPK Setyo Budi menjelaskan, dugaan praktik pemerasan tersebut dilakukan saat Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.
Praktik itu disebut melibatkan Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra dalam proses pengurusan izin tinggal WNA.
KPK menduga selama periode 2022 hingga 2026, sejumlah pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerima uang secara langsung maupun melalui perantara dengan total mencapai sedikitnya Rp 145,5 miliar.
“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah oknum di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan, termasuk kepada saudara SK yang diduga menerima Rp 100 juta per minggu,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain Silmy Karim, KPK juga menahan tujuh tersangka lainnya, yakni Plt Direktur Jenderal Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni