RADARTUBAN - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) mengenai Penetapan Hutan Adat kepada komunitas hutan adat yang mencakup areal luas 1.175 hektare di tiga provinsi, yaitu Bengkulu, Jambi, dan Bali pada Sabtu (6/6).
Penyerahan SK tersebut diberikan kepada 4.938 Kepala Keluarga (KK) dengan harapan untuk menghentikan konflik yang telah berlangsung lama antara pemerintah dan masyarakat adat.
SK Penetapan Hutan Adat ini diserahkan secara langsung di Hutan Adat Kasepuhan Pasir Eurih.
Baca Juga: Brain Rot karena Konten Receh? Ini Penjelasan Psikologis di Balik Kebiasaan Ketawa di Media Sosial
"Apa yang kita lakukan hari ini merupakan usaha kita untuk memutus mata rantai konflik yang sudah terjadi puluhan tahun yang lalu," kata politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu saat penyerahan SK Hutan Adat.
Pengakuan dan penetapan hutan adat ini merupakan langkah penting untuk menghadirkan keadilan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.
Menhut menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses pengakuan dan penetapan 1,4 juta hektare hutan adat di berbagai daerah.
Penyerahan SK Hutan Adat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan konflik kehutanan antara negara dan masyarakat adat yang sudah berlangsung sejak puluhan tahun sebelumnya.
Dengan penetapan ini, masyarakat adat mendapatkan kepastian hukum atas wilayah kelola mereka. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama