RADARTUBAN - Pemerintah memproyeksikan tarif tambahan yang dikenakan Amerika Serikat terhadap produk asal Indonesia akan berada di kisaran 18 persen setelah proses investigasi perdagangan berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 selesai dilakukan.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, saat ini Indonesia masih dikenai tarif sementara sebesar 10 persen yang berlaku hingga 24 Juli 2026.
Menurutnya, setelah periode tersebut berakhir, pemerintah AS akan menerapkan struktur tarif secara bertahap. Tahap awal mencakup tarif terkait isu kerja paksa (forced labor) sebesar 10 persen.
Selanjutnya, beberapa pekan kemudian, AS berencana menambahkan komponen tarif lain yang berkaitan dengan persoalan kelebihan kapasitas struktural (structural excess capacity).
Melalui skema penumpukan atau stacking dari sejumlah komponen tarif tersebut, ditambah pengecualian terhadap beberapa produk tertentu yang disepakati kedua negara, tarif final bagi Indonesia diperkirakan mencapai 18 persen.
“Angka ini merupakan target yang ingin dicapai pada akhir proses, sekaligus memastikan kejelasan dan kesinambungan dalam penerapannya,” kata Susiwijono di Jakarta, Sabtu.
Meski demikian, dia menegaskan besaran tarif tersebut masih dapat berubah karena bergantung pada proses hukum dan administrasi yang sedang berlangsung di Amerika Serikat.
Pemerintah AS diketahui masih membuka masa pemberian komentar tambahan (comment period) dan akan menggelar dengar pendapat lanjutan sebelum kebijakan diterapkan sepenuhnya.
Susiwijono menilai posisi Indonesia dalam hasil sementara investigasi Section 301 yang dilakukan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) relatif lebih baik dibandingkan sejumlah negara mitra dagang lainnya.
Berdasarkan laporan USTR, Indonesia termasuk dalam kelompok kecil negara yang telah menyampaikan komitmen terkait penanganan isu kerja paksa.
Selain itu, pemerintah AS disebut berkomitmen memberikan pengecualian terhadap sejumlah pos tarif sesuai hasil kesepakatan bilateral kedua negara. Salah satu skema yang tengah disiapkan adalah mekanisme khusus untuk industri tekstil.
“Penyelesaian komponen kelebihan kapasitas struktural diperkirakan menyusul beberapa minggu setelah berakhirnya tarif sementara pada 24 Juli, melalui proses yang serupa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Susiwijono mengatakan hasil investigasi Section 301 menjadi bagian dari kerangka kerja sama perdagangan yang lebih luas antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Sejumlah komitmen yang disepakati kedua negara juga dinilai dapat mendukung proses aksesi Indonesia ke Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Dalam dokumen bertajuk Acts, Policies, and Practices of Various Economies Related to the Failure to Impose and Effectively Enforce a Prohibition on the Importation of Goods Produced with Forced Labor, Indonesia termasuk dalam enam ekonomi yang dinilai belum optimal menerapkan larangan impor barang hasil kerja paksa.
Baca Juga: Segini Tarif Sewa Bus Si Mas Ganteng per 6 Jam, Pemkab Tuban Buka untuk Masyarakat Umum
Selain Indonesia, negara lain yang masuk dalam kelompok tersebut yakni Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan.
Atas dasar penilaian itu, USTR mengusulkan tambahan tarif sebesar 10 persen untuk Indonesia. Sementara 54 negara lainnya yang dianggap belum memiliki aturan larangan impor barang hasil kerja paksa berpotensi dikenai tarif lebih tinggi, yakni 12,5 persen.
Investigasi terhadap 60 ekonomi mitra dagang utama AS tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintahan Presiden Donald Trump dalam mempertahankan kebijakan tarif perdagangan setelah sebagian kebijakan sebelumnya menghadapi hambatan hukum domestik.
Masih tingginya tarif impor itu memunculkan pertanyaan terkait manfaat gabungnya pemerintahan Indonesia di bawah Presiden Prabowo ke Board of Peace bentukan Donald Trump. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama