Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar, Ketua Ombudsman RI Nonaktif Hery Susanto Dipecat Tidak Hormat

Siti Rohmah • Senin, 8 Juni 2026 | 19:03 WIB
Majelie Etik Ombudsman RI menggelar konferensi pers menyikapi dugaan etik Ketua Ombudsman RI Hery Susanto, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (29/5). (Jawa Pos)
Majelie Etik Ombudsman RI menggelar konferensi pers menyikapi dugaan etik Ketua Ombudsman RI Hery Susanto, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (29/5). (Jawa Pos)

RADARTUBAN - Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto.

Ketua Majelis Etik ORI Jimly Asshiddiqie menyatakan Hery terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman RI.

“Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031 kepada Hery Susanto,” ujar Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Atas putusan tersebut, Majelis Etik merekomendasikan pimpinan Ombudsman RI untuk menyampaikan salinan keputusan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, serta Komisi II DPR RI guna proses pengisian jabatan ketua dan anggota Ombudsman yang baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPR RI Sahkan 9 Anggota Ombudsman RI Periode 2026–2031

Majelis Etik juga menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat final dan mengikat dalam rangka penegakan kode etik serta kode perilaku insan Ombudsman RI.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan Hery saat masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyidikan, penggeledahan, dan tindakan lainnya,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).

Dalam perkara tersebut, Hery diduga menerima uang suap sebesar Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI. Dugaan suap itu bermula ketika PT TSHI menghadapi persoalan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.

Perusahaan tersebut kemudian diduga mencari jalan keluar dengan bekerja sama secara melawan hukum dengan Hery Susanto yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI.

Syarief menyebut, untuk memuluskan upaya tersebut, Hery diduga menerima sejumlah uang dari LKM selaku Direktur PT TSHI.(*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#ombudsman #dipecat #ptdh