RADARTUBAN - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengajak serikat pekerja dan serikat buruh untuk memperkuat kolaborasi dalam proses revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan guna menyesuaikan regulasi dengan perkembangan dunia kerja saat ini.
Dalam keterangannya di Jakarta, Senin, Afriansyah mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka ruang kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan dalam pembaruan regulasi ketenagakerjaan yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan tantangan industri modern.
“Kemnaker siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang,” kata Afriansyah.
Baca Juga: Serapan Tenaga Kerja di Tuban Didominasi Pertanian, Industri Terus Menyusut
Dia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah, dunia usaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan DPR RI menjadi langkah penting dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang mampu memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat dan produktif.
Menurut Afriansyah, keterlibatan pekerja dan serikat buruh dalam proses revisi regulasi sangat dibutuhkan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan memberikan perlindungan optimal bagi tenaga kerja.
Ia juga menilai keberadaan serikat buruh yang independen memiliki peran penting sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan ketenagakerjaan.
“Kontrol sosial dari serikat buruh yang sehat dan independen seperti KPBI (Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia) sangat penting dalam memastikan kebijakan ketenagakerjaan tetap berpihak kepada keadilan,” ujarnya.
Selain mendorong revisi UU Ketenagakerjaan, Kemnaker juga mempercepat pembaruan sejumlah aturan lain yang dianggap sudah usang, termasuk Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970 serta Undang-Undang Uap peninggalan masa kolonial.
Afriansyah menyebut pembaruan regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menjawab tantangan industri yang semakin modern dan dinamis.
Ia mencontohkan ketentuan sanksi denda sebesar Rp100.000 atau hukuman kurungan tiga bulan bagi pelanggar aturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang masih tercantum dalam regulasi lama dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Karena itu, Kemnaker mendorong penyempurnaan sanksi pidana maupun administratif agar lebih tegas dan mampu memberikan efek jera bagi pelanggar.
“Pelindungan K3 harus terus diperkuat agar setiap pekerja dapat bekerja dengan aman, sehat, dan produktif. Karena itu, penyempurnaan regulasi K3 menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan pelindungan pekerja yang lebih komprehensif,” kata Afriansyah.(*)
Editor : Yudha Satria Aditama