RADARTUBAN - Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bukan bertindak sebagai calo atau perantara dalam kegiatan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA).
Pernyataan tersebut disampaikan Dony menanggapi ketentuan mengenai pengambilan margin oleh DSI sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
“Seolah-olah kami jadi calo mengambil margin ekspor, padahal bukan demikian,” ujar Dony usai konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6).
Baca Juga: Danantara Umumkan Pengurus PT DSI Pekan Depan, Siap Kelola Ekspor Batu Bara dan CPO Nasional
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa BUMN Ekspor dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis.
Namun, Dony menjelaskan bahwa margin yang dimaksud bukan keuntungan dari aktivitas ekspor, melainkan biaya layanan yang diberikan kepada pelaku usaha.
Ia mencontohkan, pemerintah membutuhkan proses inspeksi dan verifikasi terhadap barang ekspor untuk memastikan kesesuaian harga maupun volume komoditas yang dikirim ke luar negeri.
Melalui layanan tersebut, kata Dony, pelaku usaha akan memperoleh kepastian hukum dan validasi terhadap komoditas yang diekspor.
“Pengusahanya jadi punya legal standing bahwa yang mereka ekspor sudah dipastikan, baik harga maupun jumlahnya,” katanya.
Karena itu, ia kembali menekankan bahwa DSI tidak mengambil keuntungan dengan membeli lalu menjual kembali komoditas ekspor.
“Tidak pernah terpikirkan kita menjadi calo, membeli dengan harga tertentu lalu menaikkan harga lagi untuk dijual. Itu tidak mungkin, karena sudah ada acuan harga internasional,” ujar Dony.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa perusahaan eksportir sumber daya alam diwajibkan melaporkan aktivitas ekspornya kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia mulai 1 Juni 2026.
Pelaporan tersebut dilakukan melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, eksportir hanya diwajibkan melapor kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui sistem tersebut.
Baca Juga: BRI Alihkan BRI-MI dan PNM-IM ke Danantara, Perkuat Konsolidasi Investasi Nasional
Airlangga menjelaskan, penerapan tahap awal mekanisme pelaporan baru itu akan diberlakukan pada tiga komoditas utama, yakni batu bara, ferro alloy atau paduan besi, serta kelapa sawit.
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi selama tiga bulan pertama pelaksanaan sebelum sistem tersebut diterapkan secara penuh mulai 1 Januari 2027.
Menurut Airlangga, masa transisi selama enam bulan diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan mekanisme pelaporan ekspor yang baru.(*)
Editor : Yudha Satria Aditama