RADARTUBAN - Pemerintah Provinsi Lampung memastikan tidak akan ada lagi pengangkatan tenaga honorer baru dalam lingkungan pemerintah daerah.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Rendi Reswandi, menjelaskan bahwa larangan mengangkat tenaga honorer baru berlandaskan pada Pasal 65 dari Undang-Undang ASN.
Dalam pasal tersebut, terdapat ketentuan yang melarang pejabat yang mengelola kepegawaian untuk merekrut pegawai non-ASN.
"Pemprov selalu mengikuti regulasi dan kebijakan pemerintah pusat. Sampai hari ini, kita masih mengikuti undang-undang no 20 tahun 2023 tentang ASN" kata Rendi.
Dia menjelaskan bahwa tenaga yang sebelumnya tergolong honorer kini telah dialihkan ke dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keputusan Pemprov Lampung ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengingatkan kepala daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer baru guna mencegah belanja pegawai lebih dari 30 persen APBD.
"Rekrutmen honorer telah dimoratorium," ungkap Tito dalam rapat kerja dengan Komisi DPR.
Semenjak 2024, pemerintah sudah melarang pengangkatan honorer baru.
Dalam Undang-Undang ASN tersebut dinyatakan bahwa istilah honorer tidak akan lagi digunakan, dan penghapusan status honorer direncanakan untuk mulai berlaku sepenuhnya, meskipun pelaksanaannya sempat tertunda hingga 2027 karena beberapa pertimbangan.
Pemprov Lampung telah mengarahkan tenaga non-ASN ke skema PPPK sebagai solusi atas kebijakan ini.
Sebelumnya, Pemprov Lampung juga mengangkat guru honorer yang berada dalam kewenangannya menjadi PPPK guna meningkatkan kesejahteraan guru di daerahnya. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni