Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Harga Motor Listrik MBG Tak Wajar, Kejagung Pastikan Adanya Mark-up

Ika Nur Jannah • Minggu, 14 Juni 2026 | 07:48 WIB
Montor Listrik program MBG, kejagung sebut adanya rekayasa pengadaan. (Instagram/fok.trending)
Montor Listrik program MBG, kejagung sebut adanya rekayasa pengadaan. (Instagram/fok.trending)

RADARTUBAN - Kejaksaan Agung mengungkap dugaan rekayasa dalam pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan nilai anggaran sekitar Rp 1,1 triliun. 

Penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga atau mark-up yang diduga sudah terjadi sejak tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

"Mark-up-nya sedang kami hitung secara pasti. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar," kata direktur penyidikan jampidsus kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total Rp1.035.515.297.908,02 telah terhubung ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat seluruh vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark-up.

Baca Juga: Polemik Anggaran Motor Listrik Rp1,13 Triliun! Menkeu Purbaya Mengaku Kecolongan

Sebelumnya Dandan Menyebut Harga Motor Listrik Rp 42 Juta per unit

Mantan Kepala BGN Dadan Hidayana pernah menyebut harga motor listrik tersebut pengadaannya Rp 42 juta per unit.

Namun, kata dia, harga pasaran sebenarnya sekitar Rp 52 juta, sehingga lebih rendah dari harga pasar.

“Harga pasaran sekitar Rp 52 juta, tetapi kita membeli sekitar Rp 42 juta, di bawah pasar,” ujar Dadan Hindayana sebelumnya pada Rabu (8/4).

Kejagung memperkirakan pengadaan tersebut tidak hanya tidak tepat sasaran, tetapi juga menunjukkan indikasi penggelembungan harga. 

“Pengadaan barang dan jasa di BGN tidak disusun sesuai kebutuhan nyata di lapangan dan adanya mark-up harga pengadaan,” ungkap penyidik.

Setelah menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, Kejaksaan Agung kini menyoroti pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun yang diduga menjadi bagian dari praktik penyimpangan anggaran. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#motor listrik #kejaksaan agung #Mbg