RADARTUBAN – PT Java Fortis Corporindo menyerahkan 30 lembar bukti dalam sidang gugatan terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (17/6). Bukti-bukti tersebut diajukan untuk mengungkap penggunaan dana perusahaan senilai Rp 21,4 miliar yang hingga kini disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, Kimham Pentakosta dari MSA Lawfirm, mengatakan seluruh dokumen yang diserahkan berisi catatan pengeluaran dana perusahaan yang digunakan oleh tergugat selama menjabat sebagai direktur.
Menurut Kimham, beberapa bukti yang diajukan berupa akta notaris yang secara hukum memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, sehingga dapat menjadi alat bukti penting dalam persidangan.
“Sekarang tinggal menunggu pembuktian dari pihak tergugat. Mereka harus membuktikan uang yang dikeluarkan atas nama perusahaan dialirkan kemana dan untuk apa,” kata Kimham usai persidangan.
Selain dokumen notarial, penggugat juga menyerahkan berbagai bukti pengeluaran dana yang dilakukan Nany Widjaja. Berdasarkan dokumen tersebut, total dana yang keluar dari PT Java Fortis Corporindo mencapai Rp 84 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 63 miliar disebut telah memiliki penjelasan penggunaan yang jelas. Namun, terdapat dana sebesar Rp 21,4 miliar yang hingga kini belum diketahui peruntukannya.
“Dalam lampiran yang kami serahkan, Rp 63 miliar bisa dijelaskan penggunaannya. Sedangkan Rp 21,4 miliar tidak ada keterangan yang jelas dipakai untuk apa. Itu yang ingin kami perjelas dalam persidangan ini. Ke mana perginya uang tersebut,” ujar Kimhan.
Gugatan ini bermula dari pengucuran dana perusahaan oleh direktur tunggal saat itu, Nany Widjaja, untuk keperluan pengadaan lahan proyek real estate di Jombang. PT Java Fortis Corporindo merupakan perusahaan yang bergerak di bidang real estate dengan komposisi kepemilikan saham 75 persen oleh PT Jawa Pos dan 25 persen oleh PT DNP.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menerima seluruh bukti yang diajukan penggugat. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat untuk menjelaskan penggunaan dana yang dipersoalkan tersebut. (ida/gas)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni