RADARTUBAN – Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Andal Lestari (SAL) dan PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) memasuki babak baru yang krusial. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memastikan bahwa seluruh kerugian keuangan negara senilai Rp 1,4 triliun kini telah dipulihkan seutuhnya.
Kepastian ini diperoleh setelah Korps Adhyaksa Sumsel menerima pembayaran tahap akhir berupa penitipan sisa uang pengganti sebesar Rp 219.776.584.814 (Rp 219,77 miliar) dari pihak keluarga dan tim penasihat hukum terdakwa Wilson (WS) pada Kamis (18/6).
Dengan setoran termin terakhir tersebut, total kerugian finansial negara yang awalnya mencapai Rp 1.428.609.427.064 kini resmi dinyatakan nihil atau lunas.
"Dari total kerugian negara kurang lebih Rp 1,4 triliun, hari ini telah dilunasi seluruhnya oleh saudara WS. Dengan demikian, kerugian negara sudah nol," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Gedung Kejati Sumsel.
Baca Juga: KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Korupsi MBG, Sejumlah Eks Pejabat BGN Jadi Tersangka
Ketut menjelaskan, keberhasilan menyelamatkan aset negara dalam jumlah masif ini merupakan buah dari pendekatan persuasif dan komunikasi intensif yang dibangun oleh tim jaksa penyidik serta jaksa penuntut umum (JPU). Karena proses pemulihan dana berjalan atas dasar kesukarelaan terdakwa, negara tidak perlu lagi menempuh mekanisme pelelangan aset yang rumit dan memakan waktu lama.
BRI Terbukti Bersih dari Aliran Dana Ilegal
Di sisi lain, Kejati Sumsel juga memberikan klarifikasi resmi mengenai posisi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) selaku bank pemerintah yang menyalurkan fasilitas kredit tersebut. Berdasarkan seluruh rangkaian penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, pihak BRI terbukti bersih dan tidak terlibat dalam aliran dana ilegal.
Hasil pemeriksaan mendalam memastikan tidak ada imbalan berupa fee maupun keuntungan materiil apa pun yang mengalir ke pihak bank terkait penyaluran kredit bermasalah ini. Sebaliknya, BRI dinilai sangat kooperatif dalam membantu penegak hukum mengungkap fakta materiil serta mendorong percepatan pengembalian dana ke kas negara.
"Fakta bahwa tidak ditemukannya fee atau keuntungan yang diterima pihak bank juga tidak terungkap selama proses penyidikan. Karena itu, bank mendukung keterbukaan fakta di persidangan serta proses pengembalian uang hingga masuk ke kas negara," tegas Ketut.
Meski seluruh kerugian negara telah dipulihkan secara sukarela oleh terdakwa, Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses hukum pidana terhadap Wilson di pengadilan akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni