Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Panselnas Cabut Denda Rp 100 Juta, Peserta Seleksi Kopdes Diberi Kesempatan Daftar Lagi

Siti Rohmah • Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:10 WIB
Ilustrasi seorang manajer koperasi merah putih. Manajer Koperasi Merah Putih. (Jawapos.com)
Ilustrasi seorang manajer koperasi merah putih. Manajer Koperasi Merah Putih. (Jawapos.com)

RADARTUBAN - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi mencabut ketentuan denda sebesar Rp 100 juta bagi peserta yang mengundurkan diri dari Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026.

Seiring dengan keputusan tersebut, peserta yang sebelumnya telah menyatakan mundur diberikan kesempatan untuk kembali mengikuti proses seleksi dengan melakukan pendaftaran ulang atau mengonfirmasi kesediaan mengikuti tahapan pelatihan dan pembinaan.

Ketua Tim Pelaksana Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Merah Putih yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala II Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), Tedi Bharata, mengatakan proses konfirmasi dapat dilakukan melalui portal resmi Panselnas pada periode 17 hingga 23 Juni 2026.

Baca Juga: Sempat Diresmikan Prabowo, Nasib KDMP Percontohan di Tuban Dari Etalase Nasional ke Titik Nol

“Peserta yang sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri dapat kembali menyampaikan konfirmasi kesediaan mengikuti tahapan pelatihan dan pembinaan SDM melalui portal resmi Panselnas mulai 17 sampai 23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB,” ujar Tedi dalam keterangannya, Kamis (18/6).

Menurut Tedi, pencabutan aturan denda merupakan bagian dari upaya penyempurnaan proses seleksi agar berjalan lebih terbuka, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam program prioritas pemerintah tersebut.

Ia berharap peserta yang telah dinyatakan lolos tetap menunjukkan komitmen dan kesungguhan dalam mengikuti seluruh rangkaian program hingga selesai.

“Kami berharap seluruh peserta yang telah dinyatakan lulus dapat menjaga komitmen, dedikasi, dan keseriusan dalam menjalani setiap tahapan program sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, isu terkait banyaknya peserta yang mengundurkan diri dari seleksi Manajer Koperasi Desa Merah Putih sempat ramai diperbincangkan di media sosial. 

Perhatian publik muncul setelah akun X @makaryo0 mengunggah tangkapan layar yang menampilkan tahapan konfirmasi pengunduran diri peserta.

Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa sejumlah peserta memilih tidak melanjutkan proses seleksi setelah mengetahui berbagai persyaratan yang harus dipenuhi apabila dinyatakan lolos.

Beberapa ketentuan yang menjadi sorotan antara lain kemungkinan penempatan kerja di berbagai wilayah Indonesia, kewajiban mengikuti program pendidikan selama tiga bulan, ikatan dinas selama dua tahun, hingga kewajiban membayar denda Rp 100 juta apabila mengundurkan diri sebelum masa penugasan berakhir.

Perdebatan publik semakin berkembang setelah beredarnya dokumen surat pernyataan yang wajib ditandatangani calon manajer sebagai salah satu syarat dalam proses seleksi.

Dengan dicabutnya ketentuan denda tersebut, Panselnas berharap peserta yang sebelumnya mengundurkan diri dapat kembali mempertimbangkan untuk bergabung dalam program penguatan Koperasi Desa Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Panselnas #KNMP #Seleksi Kopdes #KDKMP