Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Roy Suryo Ditangkap Oleh Penyidik Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Ika Nur Jannah • Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:23 WIB
Roy Suryo Ditangkap oleh Penyidik Polda metro jaya. (Instagram @roysuryoofficial)
Roy Suryo Ditangkap oleh Penyidik Polda metro jaya. (Instagram @roysuryoofficial)

RADARTUBAN - Pakar telematika, Roy Suryo ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) pagi.

Pengacara yang mewakili Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa Roy dijemput di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB.

“Hari ini klien kami, Roy Suryo, dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” ungkap Khozinudin.

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari pihak kepolisian mengenai penangkapan ini.

Sebanyak delapan orang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi setelah proses penyidikan yang panjang.

Baca Juga: Nekat Gunakan KTP dan Ijazah Palsu, Peserta UTBK-SNBT 2026 di Unesa Diamankan

"Polda metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam negara pencemaran nama, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik Yang dilaporkan oleh Bapak Ir H. Joko Widodo," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11).

Delapan tersangka Dijerat Pasan 27 A dan pasangan 28 UU Informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan pasangan 310 dan 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Roy Suryo termasuk dalam kelompok kedua yang terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma, dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik.

Sementara status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terbit. Keduanya menyelesaikan kasusnya melalui restoratif justice.

Rismon Sianipar dari klaster dua mengikuti langkah keduanya. Ia mengaku telah salah dalam penelitiannya terkait ijazah milik Jokowi. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#ijazah palsu jokowi #uu ite #roy suryo #Polda Metro Jaya