RADARTUBAN - Bank Indonesia (BI) menurunkan batas pembelian dolar AS tanpa dokumen pendukung menjadi 10.000 dolar AS per bulan mulai (1/7) untuk menjaga rupiah.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan bahwa perlu memperkuat prinsip kehati-hatian dalam Pasar Valas (PUVA).
“penguatan prinsip kehati-hatian dalam PUVA melalui implementasi penurunan Threshold beli tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi 10.000 dolar AS per pelaku per bulan yang mulai berlaku 1 Juli 2026,” ungkap Gubernur BI Perry Warjiyo.
Sebelumnya, pada bulan April 2026, BI menurunkan batas pembelian valas dokumen tanpa 100.000 dolar AS menjadi 50.000 dolar AS per pelaku per bulan.
Kemudian, pada Juni 2026, batas itu kembali diturunkan dari 50.000 dolar AS menjadi 25.000 dolar AS sebelum akhirnya turun lagi menjadi 10.000 dollar AS mulai Juli 2026.
BI juga menetapkan ketentuan baru untuk transfer dana keluar negeri dalam valas. Mulai 1 Juli 2026, transfer dana luar negeri dalam valas dengan nilai di atas 25.000 dollar AS wajib disertai dokumen pendukung.
"Penguatan prinsip kehati-hatian dalam laporan lalu lintas devisa (LLD) melalui penyesuaian Threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana ke luar negeri (outging) dalam valuta asing," Tambahnya.
Dengan langkah ini, BI ingin memastikan arus keluar-masuk perangkat dapat dipantau lebih baik sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah kondisi ekonomi global yang masih dinamis. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni