Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Penjelasan BRI Tentang Kredit di Wonosobo: Dokumen Sah, Nasabah Menunggak dan Lelang Merupakan Salah Satu Mekanisme Penyelesaian

Ardian Ananto • Senin, 22 Juni 2026 | 07:57 WIB
BRI Wonosobo menyebut M.S.W telah tercatat sebagai debitur sejak 2003 dan seluruh proses kredit sesuai aturan perbankan. (DOKUMENTASI BRI)
BRI Wonosobo menyebut M.S.W telah tercatat sebagai debitur sejak 2003 dan seluruh proses kredit sesuai aturan perbankan. (DOKUMENTASI BRI)

RADARTUBAN - Kasus dugaan kredit bermasalah yang melibatkan seorang warga Wonosobo berinisial M.S.W, 74, menjadi sorotan publik. 

Lansia tersebut mengaku terancam kehilangan rumah akibat kewajiban kredit perbankan senilai sekitar Rp 2,6 miliar hingga Rp 3 miliar yang disebut macet sejak 2023.

Sebelumnya, M.S.W menyampaikan kepada awak media pada 19 Juni 2026 bahwa dirinya tidak pernah mengajukan maupun menerima pinjaman dari Bank Rakyat Indonesia (BRI). 

Dia menduga terdapat rekayasa kredit yang diduga mengalir kepada pihak lain yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.

Baca Juga: Dari Hobi Melukis, IDEacraft Tumbuh Jadi UMKM Dekorasi Berkat Dukungan BRI

Menanggapi hal tersebut, BRI Branch Office Wonosobo menegaskan bahwa M.S.W bersama almarhum suaminya, I.M, tercatat sebagai debitur BRI sejak tahun 2003.

Branch Manager BRI BO Wonosobo, Dewa Gede Darmayasa, menjelaskan seluruh dokumen perjanjian kredit ditandatangani langsung oleh debitur di hadapan notaris.

Selain itu, proses pemberian fasilitas pembiayaan disebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan perbankan yang berlaku serta berlandaskan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Menurut Dewa, setelah almarhum I.M meninggal dunia pada 2017, dilakukan perpanjangan kredit dan novasi kepada M.S.W dengan nilai plafon yang sama.

Selanjutnya, dilakukan perpanjangan dan suplesi kredit sebanyak dua kali pada 2018 dan 2019 atas nama M.S.W dan anaknya yang berinisial H.I.

"Yang bersangkutan dan anaknya tetap memenuhi kewajibannya. Namun pada 2020 mulai mengalami penurunan usaha sehingga dilakukan restrukturisasi sebanyak tiga kali agar tetap dapat memenuhi pembayaran pinjaman. Namun, nasabah tetap tidak bisa memenuhi kewajibannya sehingga masuk kolektabilitas macet pada 2023," ujar Dewa.

Terkait pernyataan mengenai tagihan yang disebut membengkak, BRI menjelaskan bahwa nasabah tidak melakukan pembayaran angsuran sejak 2023.

Karena itu, total kewajiban yang tercatat merupakan akumulasi dari pokok pinjaman, bunga, serta denda atau penalti sesuai ketentuan perbankan.

Mengenai rumah yang dikabarkan masuk dalam daftar lelang, BRI menyatakan bahwa lelang merupakan salah satu mekanisme penyelesaian kredit macet yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Dari Peyek Rumahan, UMKM Ria Barokah Serang Tumbuh Bersama BRI

Lebih lanjut, BRI menyebut proses lelang merupakan tahapan akhir dalam penyelesaian kredit bermasalah setelah mempertimbangkan status kolektabilitas dan riwayat pembayaran debitur, serta mengacu pada ketentuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.

Dewa menambahkan, terkait proses hukum yang saat ini tengah berjalan di kepolisian, BRI menghormati seluruh proses tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"BRI menegaskan bahwa seluruh penanganan kredit dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta prinsip kehati-hatian perbankan. Komunikasi dengan debitur juga telah dilakukan secara aktif, di mana kami memberikan penjelasan secara detail," imbuh Dewa. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#agunan #BRI #kredit #wonosobo