RADARTUBAN - Isu mengenai seringnya terjadi gangguan pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia belakangan ini tengah memicu gelombang kritik dan tanda tanya besar dari kalangan masyarakat. Banyak warga merasa kecewa sekaligus ironis melihat kenyataan di lapangan.
Di satu sisi, masyarakat harus kerap kali bersabar menghadapi pemadaman lampu secara berkala, namun di sisi lain, volume pengiriman atau ekspor komoditas batu bara Indonesia ke pasar internasional justru terus dilaporkan melonjak tajam secara masif.
Kondisi ini menimbulkan asumsi di tengah publik bahwa pasokan batu bara sebagai bahan bakar utama bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) domestik cenderung dinomorundukan demi mengejar keuntungan dari penjualan ke luar negeri.
Baca Juga: Pemadaman Bergilir di Tuban Masih Berlanjut, Dipicu Pasokan Batu Bara yang Menipis?
Ketika harga komoditas energi global sedang meroket, perusahaan tambang cenderung lebih tergiur untuk mengalokasikan hasil produksinya ke pasar ekspor.
Akibatnya, pemenuhan kewajiban pasar domestik atau Domestic Market Obligasi (DMO) untuk menyuplai kebutuhan listrik nasional terkadang mengalami kendala pasokan yang memicu ketidakstabilan daya listrik.
Padahal, ketergantungan sistem kelistrikan Indonesia terhadap batu bara masih sangat tinggi, yakni mencapai lebih dari separuh total pasokan energi nasional.
Adanya defisit pasokan bahan baku di PLTU secara langsung akan memengaruhi kemampuan distribusi arus listrik ke rumah-rumah warga maupun sektor industri.
Dampak buruknya pun sangat merugikan aktivitas harian masyarakat, merusak perangkat elektronik rumah tangga, hingga berpotensi menghambat produktivitas ekonomi daerah yang terdampak pemadaman.
Melihat fenomena yang kontradiktif ini, pemerintah dan instansi terkait didesak untuk mengambil tindakan yang lebih tegas dan berani.
Pengawasan ketat terhadap kepatuhan aturan DMO bagi setiap perusahaan tambang harus ditingkatkan tanpa pandang bulu.
Menjaga ketahanan energi dalam negeri demi kesejahteraan masyarakat luas sudah sepatutnya menjadi prioritas utama yang tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan keuntungan bisnis ekspor semata.
(*)