RADARTUBAN - Mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), sekaligus Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mmberikan tanggapan terkait penangkapan pakar telematika Roy Suryo dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Penangkapan atas dugaan penyebaran kebohongan (hoaks) dan pencemaran nama baik seputar tuduhan ijazah palsu milik Joko Widodo.
Jokowi: Ikuti Proses Hukum hingga Pengadilan
Jokowi menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berkaitan dengan masalah ijazah yang saat ini sedang berlangsung di pengadilan.
Baca Juga: Roy Suryo Ditangkap Oleh Penyidik Terkait Kasus Ijazah Jokowi
"Kita ikuti roses hukum yang ada sampai nanti sidang di pengadilan. Karena nanti pengadilan lah yang akan memutuskan. Kita ikuti, kita ikuti," ungkap Jokowi.
Presiden ke-7 RI tersebut menegaskan akan hadir di pengadilan dan menunjukan ijazah yang sebenarnya di depan majelis hakim.
"Iya, akan hadir, Ya, sesuai yang sudah saya sampaikan (bawa ijazah asli ke konferensi), jelas Jokowi.
Tanggapan Gibran: Doakan Terbaik untuk Roy Suryo dan Tifa
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berharap agar Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma segera pulih dari kondisi kesehatan yang alami.
"Karena kemarin saya dengan beliau berdua dirawat di RS polri. Semoga segera sembuh, semoga segera pulih," katanya ditemui di Asmat, Papua Selatan, pada Minggu (21/6).
Gibran juga mengingatkan semua pihak untuk mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.
“dan yang paling penting kita doakan yang terbaik untuk bapak Roy Suryo dan Dr Tifa,” tuturnya.
Kapolri : Penangkapan Rangkaian Kegiatan Penyidik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penangkapan dan pengasingan Roy Suryo dan Dokter Tifa adalah rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan penyidikan sebelum melakukan tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Baca Juga: Heboh Mutiara Baswedan Wisuda S2 di Harvard, Netizen: Kalau Ini Jelas Ijazahnya Asli!
“Kemarin sudah dijelaskan ya oleh Pak Kapolda bahwa itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum diserahkan tahap II kejaksaan,” ujar Listyo.
Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa tersingkirnya kedua tersangka tersebut adalah bagian dari proses pelimpahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.
"Setelah dinyatakan P21, maka penyidik harus menyerahkan barang bukti dan tersangka kejaksaan," pungkasnya.
Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan dua dari delapan orang yang ditetapkan kepolisian menjadi tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo. Dan pencemaran nama baik dan fitnah. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni