Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Menteri Ekraf Tegaskan Tak Semua Konten Kreator Wajib Punya NIB, Hanya untuk Usaha Profesional Saja

Ika Nur Jannah • Selasa, 23 Juni 2026 | 18:18 WIB
Menteri kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya. (Instagram @teukuriefky)
Menteri kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya. (Instagram @teukuriefky)

RADARTUBAN - Menteri Perekonomian Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya menegaskan, tidak semua kreator konten wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Aturan itu ditujukan bagi kreator yang menjalankan aktivitasnya sebagai kegiatan usaha secara profesional.

Riefky mengatakan, kebijakan tersebut bukan untuk membatasi ruang berkarya, melainkan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor kreatif. 

Ia menyebut, kreator yang penghasilannya masih di bawah ambang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak termasuk dalam kewajiban tersebut.

Baca Juga: Tanggapi Film Merah Putih One For All, Kemenparekraf: Semua Pejuang Ekraf Bebas Berkarya

"Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas, melainkan memberikan kepastian dan pengakuan bagi kreator yang telah menjalankan kegiatan usaha cara profesional," Pungkas Riefky.

Ia juga menjelaskan, kreator konten yang sudah memiliki NIB dengan kode KBLI 2020 tidak perlu mencabut atau mendaftar ulang izin usahanya. 

Perubahan kode KBLI hanya diperlukan jika ada perubahan dalam struktur kegiatan usaha.

Menteri perekonomian kreatif tersebut telah berinteraksi dengan sejumlah asosiasi kreator yakni seperti:

- Asosiasi konten Kreatif Indonesia (AKKI)

- Asosiasi Kreator Konten Seluruh Indonesia (AKKSI)

- Asosiasi Kreator Konten Sejarah Indonesia (AKKSINDO)

Interaksi tersebut guna untuk menyerap aspirasi dari para sejumlah kreator dan implementasi kebijakan yang harus dipahami di ruang Industri digital.

Riefky juga menjelaskan bahwa pemerintah akan terus memperkuat sosialisasi dan pendamping bersama berbagai pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan dapat berjalan secara inklusif.

Mennmberikan kepastian bagi pelaku usaha, serta mendukung pertumbuhan ekosistem Kreator digital semakin profesional dan berdaya saing global. 

Menurut Riefky, pengaturan ini menjadi bentuk pengakuan negara terhadap aktivitas pencipta yang telah berkembang menjadi usaha formal. Pemerintah, katanya, ingin memastikan regulasi baru ini berjalan tanpa hambatan kreativitas. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Mentri perekonomian kreatif #PTKP #kreator konten #ekraf #NIB